Banding Zainudin Hasan Ditolak, Penjara 12 Tahun Tetap Menanti

Rabu 03-07-2019,15:56 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang, Bandarlampung, menolak banding terdakwa suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan. Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaid Umar Bobsaid, anggota hakim Sofyan Syah dan Slamet Hariadi, itu resmi menolak segala banding yang dilakukan Bupati non aktif Lamsel tersebut. Humas PT Tanjungkarang Jesayas Tarigan menjelaskan, diputuskan para majelis hakim bahwa menyatakan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, yang dimana tetap memvonis terdakwa dengan 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan lima bulan penjara. \"Dengan alasan ya pertimbangan PT, bahwa pertimbangan yang dilakukan oleh PN sudah tepat dan benar sehingga dikuatkan kebenarannya,\" ungkapnya. Yang di mana, lanjutnya, sidang banding itu tidak dihadiri terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). \"Salinan putusan bandingnya juga belum kami serahkan ke pihak Zainudin Hasan. Jadi hari ini masih putusan dan masih proses, menurut infonya sudah ditanda tangani dan besok atau lusa akan dikirimkan ke PN lalu nanti pemberitahuannya dari PN,\" jelasnya. Menurutnya putusan banding ini memang belum ingkrah dan pihaknya juga akan memberikan waktu 14 hari untuk pihak Zainudin Hasan mengajukan kasasi. \"Putusan ini memang belum ingkrah nanti kan setelah isi putusan kepada terdakwa maupun penuntut umum mereka mempunyai hak untuk berpikir-pikir 14 hari apa mereka akan kasasi atau tidak. Jadi kalau sudah diberitahukan lewat 14 hari berarti sudah ingkrah,\" pungkasnya. (ang/sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait