Larikan Anak Dibawah Umur, Polisi Amankan Satu Tersangka

Rabu 25-08-2021,09:41 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Tekab unitreskrim Polsek Banjit menangkap AS (21 Th) , warga Kecamatan Banjit Way Kanan. AS diduga telah melarikan MA anak dibawah umur yang berdomisili di Kampung Campang Lapan Kecamatan Banjit Selasa (17/8) lalu. Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan peristiwa itu berawal pada Selasa (17/8) pukul 10.00 WIB. Saat itu, EH yang merupakan ayah korban pulang ke rumah dan melihat rumah dalam keadaan terkunci. EH yang tak melihat keberadaan MA lantas berusaha menghubungi kerabatnya di Lampura untuk mencari MA. Namun, hasilnya nihil. Dari penelusuran diketahui MA berangkat bersama AS ke arah Sumber Jaya Lampung Barat. Mengetahui itu, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti. Pada Senin (23/8), polsek Banjit dibantu Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus membekuk AS di Pekon Talang Beringin Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus. Selanjutnya tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Banjit untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. \"Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 332 KUHP, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,\" katanya. (sah/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait