RADARLAMPUNG.CO.ID - BPJS Kesehatan memastikan NIK sebagai nomor identitas peserta program JKN-KIS. Di mana, data tersebut sudah terintegrasi di sistem BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro Wahyudi Putra Pujianto menjelaskan, melalui NIK yang tertera di e-KTP, warga tetap dilayani. “Teknisnya di lapangan nanti, jika ada yang ingin berobat, peserta menyebutkan nomor NIK kepada petugas fasilitas kesehatan. Kemudian petugas melakukan verifikasi dan peserta akan langsung dilayani,\" kata Wahyudi. Dijelaskan, jika peserta berusia di bawah 17 tahun, maka dapat menunjukkan KIA atau kartu keluarga. Dalam implementasi NIK sebagai identitas peserta JKN-KIS, ada beberapa perbedaan di Metro. Seperti warga yang belum menjadi peserta JKN-KIS, bisa langsung didaftarkan dan langsung aktif. Ini bisa dilakukan karena Metro sudah menyandang predikat UHC (Universal Health Coverage). Saat ini penduduk yang sudah menjadi peserta JKN KIS sebanyak 97 persen. (rur/ais)
Layani Warga yang Berobat Memakai NIK
Sabtu 09-04-2022,22:00 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Senin 31-08-2026,06:04 WIB
Banjir Diskon J.CO Anniversary Dimulai Hari Ini 31 Agustus: Berburu Paket Hemat Donat dan Minuman Segar
Senin 31-08-2026,08:13 WIB
Pilihan Promo SSR Indomaret Pekan Ini: Minyak Goreng 2L Mulai Rp41.500 dan Diskon Kebutuhan Rumah Tangga
Minggu 30-08-2026,21:24 WIB
Api Lahap Gudang RSUD Ryacudu, Pengunjung Panik Berhamburan Keluar
Senin 31-08-2026,07:06 WIB
Rekomendasi Smartwatch untuk Pengguna iOS and Android: Huawei Watch Fit 5 Pro Tampil Serba Bisa
Senin 31-08-2026,06:17 WIB
Prakiraan Cuaca Lampung 31 Agustus 2026, Dominan Cerah Berawan
Terkini
Senin 31-08-2026,17:53 WIB
Promo Happy Hour Alfamart Hari Ini: Diskon Spesial Cokelat Favorit Pukul 17.00 - 19.00 WIB
Senin 31-08-2026,17:31 WIB
Harga Daging Ayam Ras Sempat Sentuh Rp43 Ribu , Ini Penjelasan Disdag Bandar Lampung
Senin 31-08-2026,16:42 WIB
Trotoar Jalan Sultan Agung di Bandar Lampung Sempat Ambruk, Ini Penjelasan Dinas PU
Senin 31-08-2026,16:35 WIB
PT Tanjungkarang Perberat Vonis Dendi Ramadhona Jadi 13 Tahun Penjara
Senin 31-08-2026,16:01 WIB