“Dimana beberapa produsen, baik di Lampung maupun luar Lampung, telah menyatakan adanya pengurangan shift produksi,“ katanya.
Selain itu, sambung dia, Akses distribusi logistik akibat banjir di beberapa daerah serta pembatasan wilayah di beberapa daerah juga dapat memberikan dampak langsung maupun tidak langsung, terutama pada jalur distribusi kebutuhan pokok yang disebabkan oleh merebaknya wabah COVID-19.
Kedua, yakni risiko terganggunya pasokan sejumlah komoditas impor seperti gula pasir dan bawang putih akibat COVID-19. Serta ketiga, risiko meningkatnya permintaan akibat antisipasi kepanikan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pangan akibat COVID 19 dan menjelang bulan Ramadhan.
Sebagaimana pola historis memasuki periode Bulan Suci Ramadhan dan Perayaan Hari Raya Idul Fitri, beberapa komoditas bahan pokok yang seringkali naik pada periode HBKN, yakni cabai merah, bawang merah, beras, daging ayam ras, daging sapi, bawang putih, dan gula pasir.
Menyikapi perkembangan saat ini dan risiko tekanan harga ke depan, KPw Bank Indonesia Provinsi Lampung memandang risiko kenaikan tekanan inflasi khususnya yang bersumber dari gejolak harga pangan perlu terus diwaspadai.
Guna mengantisipasi risiko tekanan inflasi yang cukup besar kedepan, diperlukan langkah pengendalian inflasi yang konkrit untuk menjaga inflasi tetap rendah dan stabil. Pertama, pemantauan harga harian dan perbandingan harga dengan daerah lain untuk melihat perkembangan harga yang terjadi dan melakukan intervensi kebijakan yang diperlukan.
Kedua, dalam pengendalian kenaikan harga komoditas yang tidak wajar, intervensi Pemerintah sangatlah penting. Intervensi dapat dilakukan khususnya untuk komoditas yang diproduksi dan tercatat surplus pasokannya di Lampung, seperti gula pasir, beras, daging ayam, telur ayam, dan minyak goreng.
Ketiga, pendataan yang akurat oleh TPID dan Satgas Pangan terkait jumlah persediaan komoditas strategis. Keempat, penguatan komunikasi terkait ketersediaan pasokan dan rencana pemenuhan pasokan sehingga dapat memberi ekspektasi positif bagi masyarakat, sekaligus himbauan untuk berbelanja secara bijak.
Kelima, memastikan kelancaran kegiatan Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga (KPSH) oleh BULOG serta peningkatan pemanfaatan stok beras BULOG untuk program Kartu Sembako sehingga ketersediaan pasokan beras diluar musim panen dapat terus terjaga.
Keenam, menjaga koordinasi aktif dengan asosiasi yang menaungi transportasi maupun operator transportasi di daerah agar distribusi pasokan bahan pangan dapat menjadi prioritas di tengah pembatasan akses di sejumlah daerah.
Ketujuh, meningkatkan intensitas koordinasi antar TPID Provinsi/Kabupaten/Kota melalui Kerjasama Antar Daerah dalam hal pemenuhan komoditas pangan strategis menghadapi risiko meningkatnya permintaan masyarakat, khususnya untuk komoditas bahan pokok. (Ega/rls/yud)