RADARLAMPUNG.CO.ID - Para pengelola objek wisata bisa bernafas lega. Libur Tahun Baru 2022, Pemkab Tanggamus akan membuka tempat wisata bagi para pengunjung. Kepala Dinas Pariwisata Tanggamus Retno Noviana Damayanti mengatakan, meski tempat wisata dibuka, namun para pengunjung tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Ketentuan lain, jumlah pengunjung objek wisata dibatasi 75 persen dari kapasitas. \"Jika ada tempat wisata yang mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan maka akan diberikan teguran dan sanksi lainnya,\" kata Retno kepada Radarlampung.co.id, Kamis (30/12). Dibukanya objek wisata ini mendapat respon positif masyarakat. Seperti disampaikan Hendra, warga Kotaagung. Menurut dia, kebijakan tersebut akan membuka peluang masyarakat mendapat penghasilan tambahan. \"Artinya, masyarakat di seputaran area wisata bisa memperoleh penghasilan tambahan memanfaatkan keramaian wisata. Dengan berjualan aneka makanan serta berbagai suvenir,\" kata Hendra. (ehl/ais)
Libur Tahun Baru, Tempat Wisata di Tanggamus Dibuka
Kamis 30-12-2021,10:10 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 23-04-2026,06:17 WIB
Cara Cek PIP 2026 Lewat HP, Cukup NISN dan NIK dan Status Bantuan Bisa Langsung Diketahui
Kamis 23-04-2026,14:20 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan 2026, Besaran Iuran Terbaru dan Penyakit yang Ditanggung
Kamis 23-04-2026,05:34 WIB
Samsung Galaxy Tab A11 Plus Kids Edition, Tablet Anak Tahan Banting dengan Fitur Pintar
Kamis 23-04-2026,10:34 WIB
Tempat Nongkrong Baru di Bandar Lampung, Viper Bar and Resto Dukung Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Kamis 23-04-2026,14:20 WIB
Wagub Jihan Ungkap Problem Kadar Pati, Wamendag Dorong Transparansi Perdagangan
Terkini
Kamis 23-04-2026,15:40 WIB
Harga Toyota Corolla Altis Hybrid 2026 Rp620–635 Juta, Sedan Hybrid Hemat BBM
Kamis 23-04-2026,14:20 WIB
Cara Daftar BPJS Kesehatan 2026, Besaran Iuran Terbaru dan Penyakit yang Ditanggung
Kamis 23-04-2026,14:20 WIB
Wagub Jihan Ungkap Problem Kadar Pati, Wamendag Dorong Transparansi Perdagangan
Kamis 23-04-2026,13:37 WIB
Notaris Rentan Jadi Media TPPU dan TPPT, Kemenkum Lampung Tekankan Pentingnya Prinsip PMPJ
Kamis 23-04-2026,10:34 WIB