RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Tengah memasang banner Maklumat Kapolri Nomor: Mak/3/IX/2020 tentang Kepatuhan terhadap Ptotokol Kesehatan dalam Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020. Pemasangan banner dipimpin Kabag Ops. Kompol Juli Sundara mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro di depan kantor KPU Lamteng. Juli Sundara menyatakan pilkada merupakan pelaksanaan kedaulatan rakyat secara konstitusional yang dilindungi oleh Undang-Undang. Karena itu diperlukan penegasan peraturan agar tidak menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. \"Tentunya untuk memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan penyelenggara pemilihan, peserta pemilih, dan seluruh hak pilih yang terkait dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru,\" katanya. Dengan dipasangnya banner Maklumat Kapolri ini, kata Juli, diharapkan agar setiap masyarakat membaca dan melaksanakan sesuai yang ada di maklumat. \"Ini supaya masyarakat membaca dan melaksanakan sesuai isi maklumat. Semoga dengan maklumat dan imbauan ini, masyarakat peduli kesehatan diri sendiri maupun orang lain. Semoga pandemi Covid-19 ini segera berakhir,\" ungkapnya. Selain di depan kantor KPU Lamteng, kata Juli, pemasangan banner Maklumat Kapolri juga dipasang di depan pintu masuk Mapolres Lamteng dan mapolsek-mapolsek. \"Kita juga pasang di depan mapolres dan mapolsek-mapolsek,\" tegasnya. Isi Maklumat Kapolri Ada Empat Poin: a. Dalam pelaksanaan pemilihan 2020 tetap mengutamakan keselamatan jiwa dengan mematuhi kebijakan dan peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19. b. Penyelenggara pemilihan, peserta pemilihan, pemilih, dan seluruh pihak yang terkait pada setiap tahapan pemilihan wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. c. Pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah massa yang telah ditetapkan oleh penyelenggara pemilihan. d. Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan, tahapan pemilihan semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak–arakan, konvoi, atau sejenisnya. Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang–undangan yang berlaku. (sya/sur)
Banner Maklumat Kapolri Dipasang: \"Semoga Dipatuhi dan Dilaksanakan!\"
Selasa 22-09-2020,12:55 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 19-10-2024,21:12 WIB
Jangan Sampai Kena Sanksi, Ini Perlengkapan yang Harus Dibawa saat Ujian SKD CPNS 2024
Minggu 20-10-2024,07:06 WIB
Cepat Ambil Link DANA Kaget Minggu 20 Oktober 2024, Cairkan Saldo Gratis Rp 299 Ribu Secara Praktis Hari Ini
Sabtu 19-10-2024,19:31 WIB
Cek Kejutan Link DANA Kaget Sebesar Rp 240 Ribu, Cairkan Saldo Gratis Lewat Tutorial Hari Ini
Minggu 20-10-2024,09:37 WIB
Langsung Cairkan Link DANA Kaget Hingga Rp 278 Ribu, Segera Dapatkan Saldo Gratis Hari Ini
Sabtu 19-10-2024,19:53 WIB
Nikmati Promo Indomaret Lampung Super Hemat, Makan Siang Makin Mantap Pakai Diskon Spaghetti Rp 8 Ribu
Terkini
Minggu 20-10-2024,15:34 WIB
Teknokrat Gelar Jalan Sehat Gebyar Sang Juara
Minggu 20-10-2024,14:45 WIB
Satlantas Polres Tanggamus Lampung Bagikan Pamflet dan Stiker Kepada Pengendara, Pada Ops Zebra Krakatau 2024
Minggu 20-10-2024,14:22 WIB
Klaim Cepat Link DANA Kaget Rp 254 Ribu, Cairkan Saldo Secara Gratis Tanpa Diundi, Ini Caranya
Minggu 20-10-2024,14:20 WIB
Promo Indomaret Minggu 20 Oktober 2024, Dapatkan Diskon Susu Tulang Rp 89 Ribu
Minggu 20-10-2024,14:01 WIB