Bantu Gadaikan Motor Curian, Ini Akibatnya

Sabtu 05-06-2021,13:30 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota mengamankan R (39), warga Pugung, Tanggamus, Kamis (3/6). Ia diduga terlibat pencurian sepeda motor Honda CBR BE 7198 UO di taman wisata Talang Indah Pajaresuk Pringsewu, Senin (8/3) lalu. Sebelumnya polisi menangkap DS (29), warga Kecamatan Sumberejo, Tanggamus dan Az (49), warga Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat. Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri menuturkan, R diduga membantu tersangka utama (buron, Red) menggadaikan motor curian kepada DS seharga Rp4 juta. \"Dia berperan membantu mencarikan konsumen yang akan menggadai sepeda motor hasil kejahatan. Juga mengantarkan motor dan menerima uang hasil gadai. R mendapat bagian Rp300 ribu,\" ujarnya. (sag/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait