Lima Parpol Dapat Surat Cinta dari Bawaslu Lambar

Jumat 01-02-2019,17:44 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat meneruskan temuan dari Panwaslu Kecamatan Balikbukit terkait dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) beberapa calon anggota DPRD. Ketua Bawaslu Lambar Iin Gusanto mengatakan, APK yang melanggar itu adalah milik calon anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) I nomor urut 5 Partai Nasdem atas nama Sri Puji Prihatin, calon anggota DPR RI  Dapil Lampung I nomor urut 1 Partai Nasdem atas nama Taufik Basari, dan calon anggota DPD Dapil Lampung I nomor urut 35 atas nama Jamhari HP. N.P. Kemudian, calon anggota DPRD Lambar Dapil 1 nomor urut 1 Partai PKB atas nama Yohansyah Akmal, calon anggota DPRD Dapil I nomor urut 1 Partai Gerindra atas nama Erwansyah, calon DPD RI Dapil Lampung I Nomor Urut 28 atas nama Andi Surya, calon anggota DPRD Lampung Dapil I nomor urut 3 Partai Gerindra atas nama Mirzalie. Selanjutnya, calon anggota DPRD Lampung Dapil I nomor urut 10 Partai Gerindra atas nama HM. Shobir, calon anggota DPRD Lambar Dapil I nomor urut 6 Partai Nasdem atas nama Hj. Monalisa Stabas, calon anggota DPRD  Lambar Dapil I nomor urut 3 PDI Perjuangan atas nama Rien Athria Palwani, calon anggota DPR RI  Dapil Lampung I nomor urut 6 Partai Golkar atas nama Dendi Aziz, dan calon anggota DPR RI nomor urut 1 dari Partai Gerindra atas nama Ahmad Muzani. ”Berdasar temuan Panwaslu Kecamatan Balikbukit, hari ini kita meneruskan rekomendari kepada lima partai politik tingkat kabupaten. Yakni Partai Golkar, Nasdem, PKB, PDI Perjuangan dan Gerindra agar membersihkan seluruh APK yang melanggar peraturan,” tegas Iin Gusanto, Jumat (1/2). Dilanjutkan, Bawaslu Lambar berkordinasi dengan Satpol PP. Jika sampai Senin (4/2), partai politik yang bersangkutan tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu, maka APK yang melanggar akan ditertibkan. Dasar penindakan yang dilakukan adalah Keputusan KPU Lampung Barat Nomor: 52/PL/01.5-Kpt/KPU-Kab/1804/Tahun2018 tentang APK. Di mana, ada larangan pemasangan APK di tempat ibadah, gedung milik pemerintah (kantor, rumah dinas, rumah sakit, puskesmas, terminal), rumah sakit swasta, lembaga pendidikan (gedung sekolah, perguruan tinggi, bimbel/kursus), termasuk pagar bangunan. ”Selain itu, sepanjang jalan protokol Lampung Barat (mulai dari Sekuting sampai depan Pengadilan Negeri Liwa), median jalan, melintang di atas jalan , daerah bahu jalan, siring sampai pagar milik masyarakat yang berada pada jalan protokol,” urainya. Larangan lain adalah pemsangan APK pada pohon penghijauan di bahu jalan, ruang terbuka umum (taman kota, bundaran/tugu), menempelkan pada tiang listrik dan tiang telepon, lampu merah, jembatan dan rambu-rambu lainnya. Untuk pelanggaran di jalan protokol dan pohon penghijauan, ini juga tidak sesuai peraturan daerah Lampung Barat. (nop/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait