radarlampung.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat meneruskan temuan dari Panwaslu Kecamatan Balikbukit terkait dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) beberapa calon anggota DPRD. Ketua Bawaslu Lambar Iin Gusanto mengatakan, APK yang melanggar itu adalah milik calon anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) I nomor urut 5 Partai Nasdem atas nama Sri Puji Prihatin, calon anggota DPR RI Dapil Lampung I nomor urut 1 Partai Nasdem atas nama Taufik Basari, dan calon anggota DPD Dapil Lampung I nomor urut 35 atas nama Jamhari HP. N.P. Kemudian, calon anggota DPRD Lambar Dapil 1 nomor urut 1 Partai PKB atas nama Yohansyah Akmal, calon anggota DPRD Dapil I nomor urut 1 Partai Gerindra atas nama Erwansyah, calon DPD RI Dapil Lampung I Nomor Urut 28 atas nama Andi Surya, calon anggota DPRD Lampung Dapil I nomor urut 3 Partai Gerindra atas nama Mirzalie. Selanjutnya, calon anggota DPRD Lampung Dapil I nomor urut 10 Partai Gerindra atas nama HM. Shobir, calon anggota DPRD Lambar Dapil I nomor urut 6 Partai Nasdem atas nama Hj. Monalisa Stabas, calon anggota DPRD Lambar Dapil I nomor urut 3 PDI Perjuangan atas nama Rien Athria Palwani, calon anggota DPR RI Dapil Lampung I nomor urut 6 Partai Golkar atas nama Dendi Aziz, dan calon anggota DPR RI nomor urut 1 dari Partai Gerindra atas nama Ahmad Muzani. ”Berdasar temuan Panwaslu Kecamatan Balikbukit, hari ini kita meneruskan rekomendari kepada lima partai politik tingkat kabupaten. Yakni Partai Golkar, Nasdem, PKB, PDI Perjuangan dan Gerindra agar membersihkan seluruh APK yang melanggar peraturan,” tegas Iin Gusanto, Jumat (1/2). Dilanjutkan, Bawaslu Lambar berkordinasi dengan Satpol PP. Jika sampai Senin (4/2), partai politik yang bersangkutan tidak menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu, maka APK yang melanggar akan ditertibkan. Dasar penindakan yang dilakukan adalah Keputusan KPU Lampung Barat Nomor: 52/PL/01.5-Kpt/KPU-Kab/1804/Tahun2018 tentang APK. Di mana, ada larangan pemasangan APK di tempat ibadah, gedung milik pemerintah (kantor, rumah dinas, rumah sakit, puskesmas, terminal), rumah sakit swasta, lembaga pendidikan (gedung sekolah, perguruan tinggi, bimbel/kursus), termasuk pagar bangunan. ”Selain itu, sepanjang jalan protokol Lampung Barat (mulai dari Sekuting sampai depan Pengadilan Negeri Liwa), median jalan, melintang di atas jalan , daerah bahu jalan, siring sampai pagar milik masyarakat yang berada pada jalan protokol,” urainya. Larangan lain adalah pemsangan APK pada pohon penghijauan di bahu jalan, ruang terbuka umum (taman kota, bundaran/tugu), menempelkan pada tiang listrik dan tiang telepon, lampu merah, jembatan dan rambu-rambu lainnya. Untuk pelanggaran di jalan protokol dan pohon penghijauan, ini juga tidak sesuai peraturan daerah Lampung Barat. (nop/ais)
Lima Parpol Dapat Surat Cinta dari Bawaslu Lambar
Jumat 01-02-2019,17:44 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 10-05-2026,10:53 WIB
Update Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 10 Mei 2026, Masih Bertahan di Level Tinggi
Minggu 10-05-2026,12:19 WIB
Bansos PKH Tahap 2 Bulan Mei 2026 Mulai Cair, Ini Jadwal Pencairan dan Nominal Bantuan Terbaru
Minggu 10-05-2026,16:43 WIB
Belum Tertangkap, Kapolda Lampung Pastikan Pelaku Penembakan Brigadir Arya Terus Diburu
Minggu 10-05-2026,12:10 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Ikut Senam Dahlan Iskan, Risiko Serangan Jantung dan Diabetes Disebut Bisa Menurun
Minggu 10-05-2026,09:29 WIB
IHSG Berpotensi Tembus 8.300 Hari Ini BBRI TLKM dan ASII Jadi Pilihan Investor
Terkini
Minggu 10-05-2026,16:43 WIB
Belum Tertangkap, Kapolda Lampung Pastikan Pelaku Penembakan Brigadir Arya Terus Diburu
Minggu 10-05-2026,16:11 WIB
Pasca Pengrusakan Ponpes Nurul Jadid, Polisi dan Tokoh Masyarakat Gelar Mitigasi Keamanan
Minggu 10-05-2026,16:00 WIB
TPAS Karangrejo Masih Open Dumping, Pemkot Metro Kena Sanksi Kementerian LH
Minggu 10-05-2026,15:22 WIB
ITERA Tingkatkan Kompetensi Digital Mahasiswa UIN RIL lewat Pelatihan Google Colab
Minggu 10-05-2026,12:40 WIB