Bapak Cabuli Anak Tiri Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa 08-06-2021,18:59 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-HS (38) duduk sebagai terdakwa di PN Kelas I Tanjungkarang, Selasa (8/6). Warga Kecamatan Kedaton Bandarlampung ini didakwa telah mencabuli MF (11) anak tirinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung Gustini menjelaskan dalam dakwaannya, terdakwa yang berprofesi sebagai sopir ini diancam pidana penjara Pas 82 Ayat (1) UU RI, Nomor 17 Tahun 2016. \"Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 01 Tahun 2016, Tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,\" kata JPU Gustini, Selasa (8/6). Peristiwa bejat terdakwa itu dilakukan pada tanggal 9 Mei 2021. Tepatnya pada malam hari dikediamannya. \"Terdakwa melakukan perbuatan itu selama dua minggu berturut-turut,\" katanya. Lalu dua minggu kemudian, pada 21 Mei 2021 terdakwa pun kembali melakukan perbuatan asusila terhadap korban di kamar mandi. \"Terdakwa sempat mengancam korban, kalau tak menuruti nafsu bejatnya dirinya tidak akan bisa melihat lagi ibu kandungnya,\" kata dia. Setelah kejadian itu lanjut JPU Gustini, korban pun berusaha melarikan diri ke kediaman neneknya. \"Korban pun melaporkan perbuatan terdakwa. Dan tepat pada tanggal 26 Mei 2021 terdakwa pun ditangkap oleh aparat,\" jelasnya. Kuasa hukum terdakwa yakni Tarmizi berharap agar majelis hakim bisa memberikan vonis yang lebih ringan, dari ancaman dakwaan jaksa. \"Karena ibu korban yang juga merupakan suami terdakwa ini sudah memaafkan perbuatannya. Jadi sudah ada upaya perdamaian,\" kata Tarmizi. Menurut Tarmizi, ibu korban ini sebelumnya pun tak melaporkan secara langsung perbuatan terdakwa. \"Karena memang korban melarang. Ya walaupun tetap terdakwa akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian,\" katanya. Untuk upaya perdamaian itu lanjut Tarmizi, bisa menjadi acuan bagi jaksa maupun majelis hakim yang menyidangkan. \"Jadi putusan nanti bisa memberikan semua pihak legowo. Pun adil sesuai dengan perbuatan terdakwa,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait