radarlampung.co.id-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro mencatat belum semua perusahaan yang ada di Kota Metro membayarkan gaji sesuai dengan Upah Minimum Kota (UMK) Kota Metro. Kepala Disnakertrans Kota Metro Rakhmat Zainuddin mengatakan, dari 334 perusahaan yang ada di Kota Metro, baru 25 persen yang membayar gaji karyawannya sesuai UMK Kota Metro sebesar Rp 2.210.000. \"Kalau di Metro ini tidak banyak perusahaan besar. Perusahaan besar ini sudah membayarkan gaji karyawan sebesar UMK. Ini kan juga sesuai dengan penghasilan dari masing-masing perusahaan,\" kata Rakhmat, Minggu (10/2). Karenanya Rakhmat meminta perusahaan yang belum membayar upah karyawannya sesuai UMK agar segera mematuhinya. \"Begitu juga kalau terjadi pemutusan hubungan kerja, pembayaran pesangon harus sesuai dengan besaran UMK,\"imbuhnya. (rur/wdi)
Baru 25 Persen Perusahaan di Metro Bayar Upah Sesuai UMK
Minggu 10-02-2019,22:00 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :