RADARLAMPUNG.CO.ID - Sanksi menanti tenaga kerja sukarela (TKS) tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas Pasir Sakti, Lampung Timur, yang disangka terlibat penjualan surat antigen palsu. Selain harus mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum, MR (23) juga terancam diberhentikan dari pekerjaannya. Bupati Lampung Timur M. Dawam Rahardjo menjelaskan, atas perbuatannya saat ini MR masih menjalani proses hukum di Polres Lamtim. Karenanya, Pemkab Lamtim menghormati azas praduga tak bersalah dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian. \"Sebagai efek jera, bila memang terbukti bersalah, sanksi tegas berupa pemberhentian,\" tegas M. Dawam usai menghadiri rapat paripurna istimewa di DPRD Lamtim, Senin (16/8). Terpisah, Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, atas perbuatannya tersangka MR dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. \"Saat ini kami masih mengembangkan penyidikan terhadap terhadap tersangka,\" jelas AKP Ferdiansyah. Diketahui sebelumnya, berbagai cara dilakukan masyarakat untuk lolos dari penyekatan dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 yang diterapkan di wilayah Lampung Timur. Sebagaimana dilakukan 9 warga Kecamatan Pasir Sakti, Lamtim yang menggunakan surat antigen yang menyatakan negatif Covid-19 diduga palsu. Upaya 9 warga tersebut lolos dari penyekatan gagal. Itu berkat ketelitian personil yang bertugas di Pos Penyekatan Kecamatan Pasir Sakti, Sabtu (14/8). Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, terungkapnya pemalsuan surat antigen palsu itu berawal ketika personil di Pos Penyekatan Pasir Sakti menghentikan mobil minibus jenis Toyota Inova yang berniat menuju Bakauheni Lampung Selatan. Pada saat dilakukan pemeriksaan, SR (43) selaku pengemudi dan 8 penumpang Toyota Inova menunjukkan surat keterangan kesehatan rapid antigen dari Dinas Kesehatan UPTD Puskesmas Pasir Sakti. Namun, setelah diteliti, diduga surat tersebut palsu. Personil kemudian memeriksa pengemudi dan penumpang Toyota Inova tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan, para penumpang mengaku mendapatkan surat antigen itu dari SR dengan harga Rp100 ribu per surat tanpa melalui tes antigen. Dari keterangan itu, personil membawa mobil berikut pengemudi dan penumpang ke Polsek Pasir Sakti. Selanjutnya, mobil berikut pengemudi dan penumpang dibawa ke Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil penyidikan, SR mengaku mendapatkan surat antigen itu dari MR (23) salah seorang tenaga kerja sukarela (TKS) tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Pasir Sakti. Dari pengakuan itu, petugas mengamankan MR, Minggu (15/8). Berikut tersangka turut diamankan 1 unit komputer, 1 unit printer, sebuah stempel, dan surat antigen diduga palsu. (wid/sur)
TKS Nakes Terlibat Bisnis Surat Antigen Palsu Terancam Dipecat
Senin 16-08-2021,11:02 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 01-07-2026,18:01 WIB
Smartphone Nothing Phone 4b Bocor, Pakai Snapdragon 6 Gen 4 dan Baterai 6.000mAh
Rabu 01-07-2026,18:18 WIB
Lantik Kepala Biro Adpim, Jihan Tekankan Penguatan Sinergi Antar perangkat Daerah
Rabu 01-07-2026,19:05 WIB
19 Petinju Indonesia Siap Berlaga di Kejuaraan Tinju Asia U-19 dan U-23 2026 Jakarta
Rabu 01-07-2026,18:15 WIB
Eksponen 98 Lampung Nilai Reformasi Belum Tuntas, Dukung Kebijakan Prabowo
Terkini
Kamis 02-07-2026,13:03 WIB
Akselerasi Karier Internasional, MHS Gandeng Institut Pariwisata Trisakti, Dukung Program RPL untuk Alumni
Kamis 02-07-2026,11:02 WIB
Lewat Nobar Piala Dunia, Pemprov Lampung Hidupkan UMKM dan Ruang Publik
Kamis 02-07-2026,08:11 WIB
iQOO Pad 5c Resmi Meluncur, Tablet Snapdragon 8s Gen 3 dengan Layar 144Hz dan Baterai 10.000mAh
Kamis 02-07-2026,07:55 WIB
All New Mitsubishi Pajero 2026 Terungkap, Kabin Digital Baru dan Platform Triton Jadi Andalan
Kamis 02-07-2026,06:46 WIB