Lompat Pagar lalu Curi Aki, Dua Pelajar dan Dua Pengangguran Ditangkap Polisi

Senin 01-04-2019,19:18 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Rawajitu Selatan menangkap empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Rawajitu. Keempatnya yakni AF (16) dan AS (16) warga Kampung Medasari, RA (15) warga Kampung Hargorejo, Kecamatan Rawajitu Selatan, Kabupaten Tulangbawang, dan YR (16) warga Kampung Sidang Kurnia Agung, Kecamatan Rawajitu Utara, Kabupaten Mesuji. Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Mahbub Junaidi mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, para pelaku ditangkap Minggu (31/3) malam sekira pukul 23.00 WIB, di Kampung Medasari. \"AF dan AS ini pengangguran. Sedangkan RA dan YR masih berstatus pelajar setempat,\" kata Kapolsek kepada radarlampung.co.id, Senin (1/4). Dilanjutkannya, penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari seorang pegawai PDAM bernama Nimbang (51) warga Kampung Gedung Karya Jitu. Tertuang dalam laporan polisi Nomor : LP / 79 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Jitu, tanggal 28 Maret 2019. Dengan kerugian 2 buah accu yang semuanya ditaksir seharga Rp2,5 juta. Iptu Mahbub Junaidi menerangkan, keempat pelaku melancarkan aksinya pada Rabu (27/3) lalu sekira pukul 23.00 WIB di dalam gudang penyimpanan mesin milik PDAM Rawajitu. \"Para pelaku datang ke kantor PDAM, lalu melompati pagar kantor kemudian menuju ke gudang. Sebelum masuk ke dalam gudang, para pelaku merusak dan membongkar kunci gudang, setelah itu pelaku masuk dan mengambil accu merk GS dan accu merk MASSIV 70 ampere lalu kabur,\" terang Kapolsek. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan beberapa saksi, akhirnya ke empat orang pelaku berhasil ditangkap. \"Dari tangan para pelaku, berhasil disita barang bukti berupa accu merk GS dan accu merk MASSIV 70 ampere. Saat ini mereka masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,\" tandas Iptu Mahbub. (nal/sur) 

Tags :
Kategori :

Terkait