Todong Korban Dengan Senpi, Komplotan Bandit Gasak L300

Minggu 11-07-2021,17:40 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang menangkap tiga dari lima orang komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Mereka yakni Ahmad Ali alias Ali Lintar (21), Sultan Jalaxetra (18) dan AF (17). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng). Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra menjelaskan, komplotan bandit ini ditangkap hari Sabtu (10/7) pukul 01.30 WIB, di dua lokasi yang berbeda. Ahmad Ali ditangkap saat berada di Tiyuh Mulya Jaya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Sementara Sultan Jalaxetra dan AF, ditangkap di rumahnya masing-masing. Aksi kejahatan yang dilakukan komplotan bandit ini terjadi pada Rabu, 18 Oktober 2017, sekira pukul 02.30 WIB. Saat itu korban Ariyanto (27), warga Pekon Kedaung, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, melaju dari arah Mesuji hendak pulang dengan mengendarai mobil pick up L300, BE 9946 NJ, warna hitam. Ketika melintas di Jalintim, Kampung Astra Ksetra, kendaraan korban diberhentikan oleh 5 orang pelaku. Salah satu pelaku tiba-tiba mengambil kunci kontak mobil. Dua pelaku menodong korban dengan senjata api (senpi). Sementara dua pelaku lainnya di belakang mobil korban. \"Korban dipaksa duduk dibawah kursi mobil dan dibawa ke salah satu pabrik singkong di wilayah Lampung Tengah. Korban ditinggal oleh para pelaku dalam keadaan tangan terikat di belakang dan mulutnya tertutup. Para pelaku lalu membawa kabur mobil milik korban,\" ungkap AKP Sandy, Minggu (11/7). Setelah buron sekira 3 tahun 9 bulan, ketiga pelaku akhirnya berhasil ditangkap. Sementara dua lainnya masuk DPO. Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun. (nal/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait