Bawa Kabur Mobil Tetangga, Satpam di Kemiling Diburu Polisi

Jumat 21-01-2022,16:37 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - MI, warga Kemiling, Bandarlampung masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Kemiling. Pria yang berprofesi sebagai satpam tersebut diburu lantaran melarikan satu unit mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi BE 1302 CV, milik M. Dede, warga Beringin Jaya, Kemiling, Bandarlampung. Kapolsek Kemiling, Iptu Irwansyah menjelaskan, korban yang memiliki usaha rental mobil merupakan tetangga dari pelaku. Pelaku datang pada korban di tanggal 25 November 2021 untuk menyewa mobil korban selama empat hari kedepan. “Namun sampai waktu yang ditentukan, pelaku justru menambah waktu sewa sampai sebulan lagi,” jelasnya. Namun, sampai sebulan kemudian pelaku malah tidak dapat dihubungi. Atas kejadian itu, korban kemudian memutuskan untuk membuat laporan ke Mapolsek Kemiling. “Setelah 10 hari dari waktu yang ditentukan, pelaku tidak kunjung dapat dihubungi. Karena itu, korban kemudian memutuskan untuk melaporkan hal itu ke Polsek Kemiling,” jelasnya. Setelah mendapatkan laporan dari korban, petugas juga telah melayangkan surat panggilan sebanyak tiga kali kepada pelaku. Namun yang bersangkutan terus mangkir dan tidak memenuhi panggilan. “Korban membuat laporan pada tanggal 4 Januari 2022. Lantaran pelaku terus mangkir dari panggilan petugas, maka pelaku kita tetapkan sebagai DPO,” jelasnya. Beruntung, usai melakukan penyelidikan panjang, petugas berhasil menemukan keberadaan mobil milik M. Dede. Yakni di wilayah Jepara, Lampung Timur. “Sementara pelaku diduga sudah melarikan diri,” tambahnya. Lantaran mobil tersebut merupakan alat bagi korban untuk mencari nafkah, Polsek Kemiling kemudian memutuskan untuk mengembalikan mobil tersebut kepada M. Dede. “Dengan syarat tidak boleh dirubah warnanya dan lain-lain, karena itu termasuk dalam barang bukti di pengadilan nanti,” tandasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait