RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Lampung Timur mengamankan tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, Sabtu (26/6). Ia adalah PR (34), warga Kecamatan Mesujimakmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasatresnarkoba Iptu Deni Maulana menjelaskan, penangkapam berawal dari infomasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Labuhanratu. Dari informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Sabtu (26/6) dini hari. \"Kita menyita barang bukti dua plastik klip yang didalamnya terdapat kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 5,52 gram serta sebuah telepon genggam,\" kata Iptu Deni Maulana. Sementara tersangka mengaku sabu didapat dari rekannya dengan harga Rp2,5 juta. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di wilayah Lamtim. (wid/ais)
Bawa Lima Gram Sabu, Warga OKI Diamankan Anggota Polres Lamtim
Sabtu 26-06-2021,11:25 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :