RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Lampung Timur mengamankan tersangka dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, Sabtu (26/6). Ia adalah PR (34), warga Kecamatan Mesujimakmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasatresnarkoba Iptu Deni Maulana menjelaskan, penangkapam berawal dari infomasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di Kecamatan Labuhanratu. Dari informasi itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhanratu, Sabtu (26/6) dini hari. \"Kita menyita barang bukti dua plastik klip yang didalamnya terdapat kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 5,52 gram serta sebuah telepon genggam,\" kata Iptu Deni Maulana. Sementara tersangka mengaku sabu didapat dari rekannya dengan harga Rp2,5 juta. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan di wilayah Lamtim. (wid/ais)
Bawa Lima Gram Sabu, Warga OKI Diamankan Anggota Polres Lamtim
Sabtu 26-06-2021,11:25 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,07:00 WIB
Promo Gantung Alfamart Periode 28 Juli - 3 Agustus 2026: Banjir Diskon Minyak Goreng 2 Liter
Rabu 29-07-2026,19:37 WIB
5 HP Gaming Rp2 Jutaan Terbaik Juli 2026, Spek Gahar dengan Layar 120Hz dan Baterai Jumbo
Rabu 29-07-2026,12:18 WIB
Indonesia Jadi Kandidat Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir: Tinggal Tunggu Pengumuman FIFA
Rabu 29-07-2026,06:04 WIB
Ayo Sarapan Roti di Indomaret, Diskon Hingga 25 Persen
Terkini
Rabu 29-07-2026,20:26 WIB
Jalan Panjang Joko, Pejuang Hemodialisa Tak Cemas Biaya Karena JKN
Rabu 29-07-2026,19:37 WIB
5 HP Gaming Rp2 Jutaan Terbaik Juli 2026, Spek Gahar dengan Layar 120Hz dan Baterai Jumbo
Rabu 29-07-2026,18:36 WIB
Perkuat Eksistensi Akademik, Senat UIN Raden Intan Lampung Beri Sinyal Hijau 3 Prodi Baru
Rabu 29-07-2026,17:50 WIB
Jangan Anggap Remeh Data Pribadi, BSSN Minta OPD Lampung Inventarisasi Aset TIK
Rabu 29-07-2026,17:41 WIB