Bawa Sajam, Pemuda Pardasuka Diamankan Polisi

Minggu 23-02-2020,20:27 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Razia rutin anggota Polsek Pardasuka Polres Pringsewu dijalan  Pekon Sukorejo Kecamatan setempat, berhasil menangkap satu orang  pembawa senjata tajam,Sabtu (22/02) sekitar pukul 21.30 WIB.

\"Ada yang kami curigai dan dari hasil pemeriksaan  berhasil mendapati seorang warga yang membawa satu bilah senjata tajam jenis pisau badik berikut sarungnya yang diselipkan dipinggang sebelah kiri,\" jelas Kapolsek Pardasuka AKP Martono, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK.

Warga Pekon Wargomulyo Kecamtan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, berinisial I (39) tersebut saat ditanya tentang izin membawa senjata tajam oleh petugas,  tidak bisa menunjukannya.

Barang bukti yang berhasil diamankan  berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau badik bergagang kayu berikut sarung kulit warna hitam. Yang bersangkutan dijerat dengan pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Darurat No 12 Tahun 1951 karena telah melakukan tindak pidana barang siapa tanpa hak membawa, memiliki, menyimpan dan menguasai senjata tajam tanpa izin. \"Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,\" terang Kapolsek Pardasuka AKP Martono. (sag/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait