Lusa, PTUN Putuskan Gugatan Eks Kasubag Bendahara RSUDAM

Selasa 22-06-2021,20:01 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung bakal memutuskan perkara gugatan yang dilayangkan mantan Kasubag Penyusunan Anggaran dan Perbendaharaan Rumah Sakit Umum Daerah Hi. Abdul Moeloek (RSUDAM) Fiyanti Mala Kamis (24/6) mendatang. Diketahui, Fiyanti menggugat surat keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara kepada Fiyanti Mala. Hal ini terungkap di persidangan yang digelar di PTUN Bandarlampung, Selasa (22/6) siang yang dipimpin ketua majelis hakim Tedi Romyadi. Sidang di ruang utama tersebut beragendakan kesimpulan para pihak baik sebagai penggugat maupun tergugat. Persidangan sempat diskors majelis hakim lantaran pihak Pemprov Lampung yang diwakili Biro Hukum melengkapi berkas administrasi. Sidang kemudian dilanjutkan setelah sekitar satu jam setengah diskors. Namun dalam persidangan itu kesimpulan dari pihak Fiyanti Mala yang diwakili Wim Fadel Azmil Huda pengacara dari Wim Badri Zaki and Partners ataupun dari Pemprov Lampung tidak dibacakan. Mereka hanya menyerahkan berkas kesimpulan ke majelis hakim. \"Hari Kamis, 24 Juni, acara pembacaan putusan,\" kata Tedi Romyadi yang juga ketua PTUN Bandarlampung itu. Usai sidang, Kepala Subbagian Litigasi Biro Hukum Pemprov Lampung Andi Irawan tidak mau berkomentar banyak ketika ditanya apa kesimpulan dari Pemprov Lampung selaku tergugat. \"Ke (wawancara) Diskominfo aja ya. Saya no coment deh. Kita ikuti saja prosesnya sampai selesai, Kamis (26/6) nanti putusan,\" kata Andi. Ditanya terkait berkas yang harus dilengkapi sehingga sidang diskors, Andi mengatakan berkas itu adalah SK Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPKD) dan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD). Terpisah, tim pengacara Fiyanti Mala: Wim Fadel Azmil Huda tidak mau memberikan keterangan. \"Nggak, nggak,\" singkatnya seraya bergegas keluar gedung PTUN. Senada diungkapkan ketua tim pengacara Fiyanti Mala: Wim Badri Zaki. Ia menuturkan, sesuai kesepakatan dengan kliennya, tim hukum tidak boleh memberikan keterangan apapun sebelum putusan PTUN. \"Mohon maaf, saya bersama klien bersepakat tidak memberikan keterangan apapun sampai punya putusan pengadilan TUN,\" singkatnya via WhatsApp. Dalam data PTUN Bandarlampung, perkara gugatan Fiyanti Mala teregistrasi dengan nomor perkara 20/G/2021/PTUN.BL sejak 2 Juni lalu. Dalam gugatannya, Fiyanti Mala meminta agar majelis hakim mengabulkan gugatannya untuk seluruhnya. Serta meminta PTUN membatalkan atau tidak sah Keputusan Gubernur Lampung (Tergugat) nomor G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara Kepada Saudari Fiyanti Mala. \"Dan mewajibkan tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Lampung (Tergugat) nomor G/209/VI.02/HK/2021 tanggal 14 April 2021 tentang Pembebanan Penggantian Kerugian Daerah Sementara Kepada Saudari Fiyanti Mala. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara aquo,\" bunyi gugatannya. Dalam SK tersebut, Fiyanti diminta untuk mengembalikan uang anggaran dari BLUD RSUDAM sebesar Rp2,6 miliar. (nca/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait