BANDARLAMPUNG - Para pemilik kendaraan bermotor (ranmor) baru harap bersabar untuk bisa mengantongi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Khususnya mereka yang baru membeli ranmor medio awal tahun ini. Usut punya usut, hal itu lantaran hingga kini belum diketahui pasti kapan mulai dikeluarkannya semua pelat nomor polisi untuk kendaraan yang dibeli tahun 2019. Seperti yang dialami warga Kelurahan Srengsem, Panjang, Bandarlampung, Aisyah (29), yang hingga kini belum mendapatkan pelat sejak dirinya membeli motor Februari 2019. ’’Belum tahu. Karena dari dilernya belum memberi kabar ke saya. Biasanya kan disuruh ambil kalau sudah ada,” ungkapnya, Kamis (14/3). Senada disampaikan Zainuri (42), warga Kecamatan Bumi Waras. Dia juga belum mendapatkan pelat nomor kendaraan. Dia pun belum menerima kabar dari pihak berwenang, seperti Samsat. ”Katanya sih dari samsatnya belum ada. Ya kita hanya bisa menungu saja,” ungkap pria berkumis tipis ini. Zainuri mengaku memang sedikit kesusahan ketika tidak memiliki pelat nomor pada sepeda motornya. ”Sepele tapi ya bisa dibilang merepotkan. Sebab, saya pernah parkir di Mall dan kehilangan karcis. Banyak sekali yang harus diurus agar motor saya bisa keluar. Kalau ada STNK dan nomor pelatnya kan enak,” ujarnya. Terpisah, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung A. Rozali mengatakan, belum keluarnya pelat nomor kendaraan lantaran pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih memfinalisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). \"Kemarin saya dan perwakilan Ditlantas Lampung sudah ke Kemendagri. Informasinya, sudah di meja Menteri. Kalau sudah diteken ya nanti kita langsung jalan,\" ungkapnya. Rozali membenarkan, semua kendaraan baru keluaran tahun 2019 belum mendapatkan nomor polisi. \"Semua belum kok. Ya menunggu terbit regulasi ini,\" jelasnya. Ditanya kapan terbitnya, Rozali belum bisa menjawab. \"Belum tau kapan terbitnya. Kita memaklumi kesibukan pak Menteri. Persoalannya di regulasi ini, Gubernur sudah tidak diberi kewenangan untuk menghitung. Semua kewenangannya di pusat,” jelasnya. (abd/sur)
Maaf, STNK Kendaraan Baru Tahun Ini Harus Tertunda
Jumat 15-03-2019,08:05 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 28-07-2026,07:03 WIB
Promo Serba Gratis Indomaret Hingga 5 Agustus 2026, Cek Daftar Produk Beli 1 Gratis 1 sampai Beli 2 Gratis 1
Selasa 28-07-2026,17:21 WIB
Pemkot Bandar Lampung Lakukan Rotasi Pejabat Eselon III dan IV, Mulai dari Camat Hingga Kepala Puskemas
Selasa 28-07-2026,16:13 WIB
Musim Kemarau, Ratusan Warga Bandar Lampung Kesulitan Air Bersih
Selasa 28-07-2026,14:04 WIB
Jadwal Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 usai Hajar Kamboja 5-1, Cek Tanggal Sekaligus Klasemen Grup
Selasa 28-07-2026,17:48 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp 9.000, Simak Rincian dan Prediksi Besok 29 Juli 2026
Terkini
Selasa 28-07-2026,19:21 WIB
PTBA Bersama MIND ID Perkuat Komitmen Pemulihan Ekosistem Sungai
Selasa 28-07-2026,18:57 WIB
DPS Pilkakon Tambahrejo Tetapkan 3.234 Pemilih, Warga Diminta Cek Data
Selasa 28-07-2026,18:08 WIB
Lampung Tuan Rumah Pornas Korpri XVIII 2027, Pemprov Targetkan Tri Sukses dan Geliat Ekonomi
Selasa 28-07-2026,17:48 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp 9.000, Simak Rincian dan Prediksi Besok 29 Juli 2026
Selasa 28-07-2026,17:31 WIB