MA Tolak Kasasi Hakim Asal Lampung yang Gugat Presiden Jokowi

Minggu 28-03-2021,07:02 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Yudhi Sahputra, hakim Pengadilan Negeri (PN) Menggala Lampung menggugat Presiden RI Joko Widodo. Yudhi menggugat pemecatan atas dirinya. melansir detik.com, Mahkamah Agung menolak gugatan tersebut sehingga pemecatan Yudhi berkekuatan hukum tetap. Perkara Yudhi berawal dari Pelanggaran Kode Etik karena telah memasukkan dua perempuan dan memberi ijin keduanya menginap di rumah dinas. Dan Yudhi dinilai terbukti mengkonsumsi zat Metamfetamina berdasarkan Surat Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung Nomor: R/238/I/Ka/Rh.00/2019/BNNP-LPG tanggal 30 Januari 2019 yang termasuk dalam Narkotika Golongan I menurut Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terkait masalah itu, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan Yudhi terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Yudhi dipecat pada April 2019. Presiden Joko Widodo kemudian menerbitkan Keppres Nomor 86/P Tahun 2019 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat dari Jabatan Hakim atas nama M Yudhi Saputra SH MH. Yudhi yang tak terima atas pemecatannya karena merasa tak diberi kesempatan membela diri kemudian menggugat ke PTUN Jakarta. Pada 4 Mei 2020, PTUN Jakarta menolak gugatan Yudhi untuk seluruhnya. Majelis yang terdiri atas Susilowati Siahaan, Edi Sapta Surhaza, dan Taufik Perdana menyatakan proses pemberhentian dengan tidak hormat Yudhi sudah sesuai dengan aturan. Yudhi sudah diberi kesempatan membela diri di depan MKH. Kemudian, Pengadilan Tinggi (PT) TUN Jakarta menguatkan putusan itu. Majelis menilai langkah Jokowi memecat Yudhi atas kesalahannya adalah benar. Yudhi masih tidak percaya dan mengajukan kasasi. Perlawanan hukum Yudhi kandas. Kasasi itu ditolak oleh MA. “Tolak kasasi,\" demikian amar putusan yang dilansir website panitera MA, Jumat (26/3). Duduk sebagai ketua majelis Yulius dengan anggota Hary Djatmiko dan Is Sudaryono. Putusan yang diketok pada 3 Maret 2021 itu mengantongi nomor perkara 72 K/TUN/2021 dengan panitera pengganti Michael Renaldy Zein.(dtc/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait