Tok ! Bandarlampung Kembali Masuk PPKM Level 2 Bersama Dua Daerah Ini

Selasa 18-01-2022,13:32 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Pembaharuan aturan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali di keluarkan Menteri Dalam Negeri, M. Tito Karnavian. Dalam Instruksi terbaru yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 04/2022 Tentang pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Bandarlampung dan beberapa daerah tercatat kembali masuk PPMM Level 2. Dalam instruksi nomor 4/2022 disebutkan, Gubernur Lampung dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level satu yaitu Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Metro. \"Kemudian level dua ada di Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Lampung Barat, dan Kota Bandarlampung,\" tulis Instruksi tersebut. Penambahan PPKM Level dua ini terjadi dari update data sebelumnya pada dua pekan lalu. Di mana hanya Lampung Utara saja yang masuk dalam PPKM Level 2 di Lampung. Sementara sisanya masih PPKM Level 1. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait