RADARLAMPUNG.CO.ID - Dugaan pembagian uang oleh caleg kembali terdengar, kali ini di Lampung Timur (Lamtim). Ketua Bawaslu Lamtim Uslih mengatakan pada radarlampung.co.id, dugaan ini muncul dari Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Namun hingga kini masih diinvestigasi oleh panitia pengawas kecamatan setempat. \"Iya benar (dugaan politik uang oleh salah satu caleg). Tapi masih di investigasi,\" singkat Uslih, Minggu (14/4). Hingga kini pun, Bawaslu Lamtim masih enggan menyebutkan caleg dimaksud. Dengan alasan masih dalam tahapan pendalaman dan investigasi oleh Bawaslu. Uslih mengatakan pembagian uang maupun sembako memang dilarang dalam pelaksanaan pemilu 2019. Hal ini diatur pada pasal 523 Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu. Di mana disebutkan bahwa sanksi pelaku politik uang terancam pidama paling lama 4 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp48 juta. (rma/sur)
Bawaslu Lamtim Dapati Dugaan Caleg Bagikan Uang
Minggu 14-04-2019,14:44 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 08-08-2026,05:16 WIB
Promo Double Date 8.8 Indomaret Tebar Promo Beli 2 Gratis 1, Berlaku Cuma Dua Hari
Jumat 07-08-2026,18:11 WIB
Serbu Promo Superindo Happy Home Happy Deals, Produk Kebersihan Diskon Hingga 35 Persen
Jumat 07-08-2026,17:31 WIB
Prediksi Harga Emas dan Perak Antam Akhir Pekan Ini, Stagnan atau Bakal Rebound?
Jumat 07-08-2026,17:48 WIB
Dituding Terlibat Mafia Aset, Sekdaprov Lampung Buka Fakta Status Tanah Ryacudu
Sabtu 08-08-2026,04:49 WIB
Hanya Berlaku 1 Hari, Intip Promo Double Date 8.8 Alfamart, Es Krim Favorit Beli 1 Gratis 1
Terkini
Sabtu 08-08-2026,08:58 WIB
Hadirkan Dapur Alfamart, Ajak Warga Olahraga hingga Demo Masak bersama Fiesta Seafood
Sabtu 08-08-2026,07:45 WIB
Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-81, Kejar Promo Merdeka Penuh Hadiah di Chandra Superstore
Sabtu 08-08-2026,06:52 WIB
BMKG Deteksi 71 Titik Panas di Lampung, Terbanyak di Lamteng
Sabtu 08-08-2026,05:16 WIB
Promo Double Date 8.8 Indomaret Tebar Promo Beli 2 Gratis 1, Berlaku Cuma Dua Hari
Sabtu 08-08-2026,04:49 WIB