RADARLAMPUNG.CO.ID - Dugaan pembagian uang oleh caleg kembali terdengar, kali ini di Lampung Timur (Lamtim). Ketua Bawaslu Lamtim Uslih mengatakan pada radarlampung.co.id, dugaan ini muncul dari Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Namun hingga kini masih diinvestigasi oleh panitia pengawas kecamatan setempat. \"Iya benar (dugaan politik uang oleh salah satu caleg). Tapi masih di investigasi,\" singkat Uslih, Minggu (14/4). Hingga kini pun, Bawaslu Lamtim masih enggan menyebutkan caleg dimaksud. Dengan alasan masih dalam tahapan pendalaman dan investigasi oleh Bawaslu. Uslih mengatakan pembagian uang maupun sembako memang dilarang dalam pelaksanaan pemilu 2019. Hal ini diatur pada pasal 523 Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu. Di mana disebutkan bahwa sanksi pelaku politik uang terancam pidama paling lama 4 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp48 juta. (rma/sur)
Bawaslu Lamtim Dapati Dugaan Caleg Bagikan Uang
Minggu 14-04-2019,14:44 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,06:08 WIB
Promo 4 Hari Indomaret 9-12 Juli 2026: Minyak Goreng Tropical Turun Harga, Lebih Hemat Pakai ShopeePay
Kamis 09-07-2026,14:03 WIB
Babak 8 Besar Piala Dunia 2026 Siap Dimulai, Cek Jadwal Pertandingan Sekaligus Jam Siaran Langsung Dini Hari
Kamis 09-07-2026,17:33 WIB
Update Harga Emas Antam 9 Juli 2026 Melorot Rp 8.000, Cek Rincian UBS dan Galeri 24 Jelang Akhir Pekan
Kamis 09-07-2026,08:20 WIB
Jadwal Pendaftaran TKA dan Asesmen Nasional 2026 Maju Jadi 27 Juli, Ini Alasannya
Terkini
Kamis 09-07-2026,21:52 WIB
Dosen Teknokrat Latih Guru SMPN 2 Pesawaran Manfaatkan Papan Interaktif Digital
Kamis 09-07-2026,21:16 WIB
Hasil Pemetaan PPDB Diumumkan Besok, Disdik Pastikan Sekolah Negeri Tanpa Biaya
Kamis 09-07-2026,20:01 WIB
Prancis Vs Maroko Duel Panas Perempat Final Piala Dunia 2026, Siapa yang Pantas Lolos Ke Semifinal?
Kamis 09-07-2026,18:18 WIB
Ratusan Siswa Baru SMK Dapat Edukasi dari Polsek Abung, Tekankan Bahaya Narkoba dan Bullying
Kamis 09-07-2026,18:02 WIB