RADARLAMPUNG.CO.ID - Dugaan pembagian uang oleh caleg kembali terdengar, kali ini di Lampung Timur (Lamtim). Ketua Bawaslu Lamtim Uslih mengatakan pada radarlampung.co.id, dugaan ini muncul dari Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Namun hingga kini masih diinvestigasi oleh panitia pengawas kecamatan setempat. \"Iya benar (dugaan politik uang oleh salah satu caleg). Tapi masih di investigasi,\" singkat Uslih, Minggu (14/4). Hingga kini pun, Bawaslu Lamtim masih enggan menyebutkan caleg dimaksud. Dengan alasan masih dalam tahapan pendalaman dan investigasi oleh Bawaslu. Uslih mengatakan pembagian uang maupun sembako memang dilarang dalam pelaksanaan pemilu 2019. Hal ini diatur pada pasal 523 Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu. Di mana disebutkan bahwa sanksi pelaku politik uang terancam pidama paling lama 4 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp48 juta. (rma/sur)
Bawaslu Lamtim Dapati Dugaan Caleg Bagikan Uang
Minggu 14-04-2019,14:44 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 14-06-2026,07:12 WIB
Cek Promo Akhir Pekan di Chandra Superstore, Dapatkan Harga Super Hemat Produk Rumah Tangga
Minggu 14-06-2026,06:09 WIB
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Lampung, Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat Pagi Ini
Minggu 14-06-2026,11:18 WIB
Dukung Generasi Muda Indonesia, AQUA Resmi Jadi Hydration Partner DBL Indonesia
Minggu 14-06-2026,09:38 WIB
TPAKD Lampung Evaluasi Capaian Semester I 2026, Penyaluran KUR Jangkau 74 Ribu Debitur
Minggu 14-06-2026,10:01 WIB
Cara Cek Desil Bansos Juni 2026 Lewat HP, Cukup NIK dan Aplikasi Resmi Kemensos
Terkini
Minggu 14-06-2026,19:26 WIB
IKA Teknokrat Resmi Dikukuhkan, Perkuat Jejaring Alumni Dukung Kampus Berdampak dan SDGs
Minggu 14-06-2026,18:06 WIB
Pemprov Lampung Tagih Retribusi Jaringan Internet
Minggu 14-06-2026,17:19 WIB
Kepulangan Jemaah Haji Lampura Kloter 15 JKG, Berangkat 398 Jemaah, Pulang 393 Orang
Minggu 14-06-2026,17:08 WIB
UMKM Kota Metro Didorong Manfaatkan Data untuk Perluas Peluang Usaha
Minggu 14-06-2026,17:02 WIB