RADARLAMPUNG.CO.ID - Dugaan pembagian uang oleh caleg kembali terdengar, kali ini di Lampung Timur (Lamtim). Ketua Bawaslu Lamtim Uslih mengatakan pada radarlampung.co.id, dugaan ini muncul dari Kecamatan Melinting, Lampung Timur. Namun hingga kini masih diinvestigasi oleh panitia pengawas kecamatan setempat. \"Iya benar (dugaan politik uang oleh salah satu caleg). Tapi masih di investigasi,\" singkat Uslih, Minggu (14/4). Hingga kini pun, Bawaslu Lamtim masih enggan menyebutkan caleg dimaksud. Dengan alasan masih dalam tahapan pendalaman dan investigasi oleh Bawaslu. Uslih mengatakan pembagian uang maupun sembako memang dilarang dalam pelaksanaan pemilu 2019. Hal ini diatur pada pasal 523 Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu. Di mana disebutkan bahwa sanksi pelaku politik uang terancam pidama paling lama 4 tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp48 juta. (rma/sur)
Bawaslu Lamtim Dapati Dugaan Caleg Bagikan Uang
Minggu 14-04-2019,14:44 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :