RADARLAMPUNG.CO.ID - Terbukti melakukan perbuatan pencabulan anak dibawah umur, Warta warga Telukbetung Selatan, Bandarlampung divonis penjara selama 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang. Menurut Ketua Majelis Hakim Jhony Butar Butar, bahwa terdakwa yang berprofesi sebagai dukun ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul. \"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 10 Tahun. Dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,\" katanya, Kamis (16/9). Untuk diketahui, vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Yang menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama 12 tahun. Menurut jaksa, pria paro baya berumur 61 tahun ini pun dinyatakan bersalah, melakukan perbuatan cabul terhadap seorang ABG yang merupakan salah satu pasiennya, dan diketahui belum genap berusia 18 tahun, sehingga Jaksa menjeratnya dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Perlindungan Anak. Dalam dakwaan jaksa, terdakwa Warta sendiri memanfaatkan statusnya sebagai guru spiritual, yang selalu dimintakan nasihat oleh keluarga Korban, sampai-sampai apapun yang diperintahkan olehnya segera dituruti tanpa banyak pertanyaan dari keluarga itu. Sesampainya di tahun 2021, Warta meminta keluarga korban untuk mengadakan ritual mandi guna menyucikan diri, dan saat itulah Korban RA yang ikut pelaksanaan ritual mendapat perlakuan tak sepantasnya dari terdakwa yang tak sanggup menahan nafsu. (ang/wdi)
Tok ! Dukun Cabul Divonis 10 Tahun Penjara
Kamis 16-09-2021,20:00 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 29-08-2026,14:50 WIB
Update Emas Antam 29 Agustus 2026: Turun Jadi Rp2.670.000 per Gram, Waktunya Buy on Dip
Sabtu 29-08-2026,16:15 WIB
Teknokrat Gandeng Parul University India Bekali Siswa SMKN 1 Bandar Lampung Kuasai AI
Sabtu 29-08-2026,16:55 WIB
PH Eks Kepala BKPSDM Metro Bantah Kliennya Mangkir, Saat Dipanggil Kembali Polda
Minggu 30-08-2026,02:38 WIB
Promo Cemilan Hemat Alfamart Berakhir 31 Agustus 2026, Cek Daftar Harga Ciki hingga Kacang Garing di Sini
Minggu 30-08-2026,05:09 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan Minggu 30 Agustus 2026: Taurus dan Virgo Banjir Rezeki, Gemini Waspada Pengeluaran
Terkini
Minggu 30-08-2026,10:03 WIB
Gubernur Mirza Sentil Festival Krakatau Jangan Hanya Hitung Wisatawan Tapi Dampak Ekonomi
Minggu 30-08-2026,09:13 WIB
Promo Akhir Bulan Prima Freshmart dan Kios Unggas: Ayam Parting hingga Paket Olahan Frozen Food Banjir Diskon
Minggu 30-08-2026,08:28 WIB
Harga Emas 30 Agustus 2026, Logam Mulia Antam Stagnan di Rp2,67 Juta per Gram
Minggu 30-08-2026,07:55 WIB
BMKG Deteksi 158 Titik Panas di 11 Kabupaten Lampung, Wilayah Bandara Turut Dipantau
Minggu 30-08-2026,07:37 WIB