Bawaslu Tindak 398 Kegiatan Langgar Prokes, 13 Diantaranya di Lampung

Selasa 17-11-2020,21:02 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Bawaslu RI menindak sedikitnya 398 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 (prokes) selama 10 hari kelima kampanye. Tindakan itu terdiri 381 penerbitan surat peringatan dan 17 pembubaran kegiatan kampanye. Pada periode kampanye 5 hingga 14 November itu, setidaknya 31 orang pengawas pemilu mendapat kekerasan saat menjalankan tugas. Dengan demikian, selama 50 hari tahapan kampanye, Bawaslu menertibkan sedikitnya 1.448 kegiatan kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang melanggar prokes. Pelanggaran prokes di antaranya kerumunan orang tanpa jaga jarak, orang tidak menggunakan masker maupun tidak tersedianya penyanitasi tangan. Pembubaran dilakukan baik pengawas pemilu, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) maupun kepolisian berdasarkan rekomendasi Bawaslu. Pembubaran dilakukan jika peringatan atas pelanggaranprotokol kesehatan (prokes) tidak dihiraukan. Selain itu, ada pula penyelenggara kampanye yang berinisiatif membubarkan kegiatan setelah diberi peringatan oleh pengawas pemilu. Total ada 17.738 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas yang diselenggarakan pada periode 10 hari kelima kampanye. Jumlah tersebut meningkat jika dibandingkan pada masa 10 hari keempat kampanye. Pada periode 26 Oktober sampai 4 November 2020, terdapat 16.574 kegiatan kampanye dengan metode tatap muka dan/atau pertemuan terbatas. Sejak awal tahapan kampanye, Bawaslu mendorong pasang calon kepala daerah maupun tim pemenangan untuk mengurangi kegiatan kampanye yang memungkinkan tatap muka terlebih menyebabkan kerumunan orang. Bawaslu mendorong kegiatan kampanye dengan metode daring digiatkan secara maksimal. Selain itu, Bawaslu juga merekomendasikan semua pihak untuk mematuhi prokes jika memang kampanye tatap muka dan/atau pertemuan terbatas harus diselenggarakan. Bawaslu meminta penyelenggara kampanye senantiasa menyediakan penyanitasi tangan dan menerapkan jaga jarak bagi peserta kampanye. Beberapa langkah pembubaran kampanye berujung pada kekerasan terhadap pengawas pemilu yang melakukan pembubaran. Misalnya seperti kekerasan verbal yang diterima Panitia Pengawas Kecamatan di Kabupaten Banyuwangi. Bawaslu mencatat, setidaknya 31 orang pengawas pemilu di 270 daerah yang menyelenggarakan pilkada mendapat kekerasan saat menjalankan tugas. Meski, tidak semua Tindakan kekerasan itu dipicu oleh upaya pembubaran kampanye. Kekerasan tersebut berupa intimidasi atau kekerasan verbal yang dialami 19 orang pengawas pemilu dan kekerasan fisik yang dialami 12 orang pengawas. Kekerasan dialami oleh pengawas pemilu di daerah hingga tingkat kelurahan/desa. Berkebalikan dengan kegiatan kampanye tatap muka dan /atau pertemuan terbatas yang meningkat, jumlah kampanye daring pada 10 hari kelima kampanye justru menurun dibandingkan sebelumnya. Ada 49 kegiatan kampanye daring yang dicatat Bawaslu terselenggara selama 10 hari kelima kampanye. Jumlah itu menurun dibandingkan 10 hari keempat kampanye, yaitu sebanyak 56 kegiatan. Kordiv Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P Panggar memaparkan, berdasarkan data dari Bawaslu Provinsi Lampung, untuk di Lampung sendiri, total pelanggaran prokes berjumlah 23 kasus. Dari 23 kasus ini, pelanggaran terjadi di Bandarlampung pada Paslon nkmor urut 2, M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo. Khusus di Bandarlampung, sudah ditindaklanjuti dengan pemotongan masa kampanye. Kemudian, di Waykanan terdapat satu pelanggaran prokes pada paslon nomor urut 1, Raden Adipati Surya-Ali Rahman. Di Pesisir Barat, total pelanggaran prokes berjumlah enam. Rinciannya, Pieter-Fahrurrazi 1, Aria LB-Erlina 3, dan Agus Istiqlal-Zulqoini Syarif 2. Lalu, di Metro hanya terjadi satu pelanggaran prokes yakni dilakukan paslon Wahdi-Qomaruzzaman. Sementara Lampung Tengah dan Pesawaran Nihil pelanggaran prokes. Lampung Selatan terbanyak, yakni 12 pelanggaran prokes dan semuanya ditindaklanjuti dengan rekomendasi ke KPU. Di mana, Nanang Ermanto-Pandu KD 1, Tony Eka Candra-Antoni Imam 8, Hipni-Melin 3. Terakhir, di Lampung Timur hanya dua pelanggaran prokes. Masing-masing dilakukan Zaiful Bokhari-Sudibyo, dan Dawam Raharjo-Azwar Hadi. \"Bandarlampung sudah ke pada sanksi. Tapi, untuk Lamsel rekomendasinya sudah diproses,\" ucapnya. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait