PKB Tulang Bawang Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edi ke Polres, Ini Kasusnya
DPC PKB Tulang Bawang melaporkan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edi ke Mapolres Tulang Bawang.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tulang Bawang resmi melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Muhammad Lukman Edi ke Mapolres Tulang Bawang, Selasa sore 6 Agustus 2024.
Laporan tersebut terkait dengan dugaan pernyataan bohong yang disampaikan mantan Sekjen DPP PKB Lukman Edi.
Kuasa Hukum DPC PKB Tulang Bawang Tri Yatmoko mengatakan, pihaknya membuat laporan polisi resmi terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Lukman Edi.
BACA JUGA:Jual Lobster Ilegal hingga ke Vietnam, 2 Orang Diamankan Polda Lampung
BACA JUGA:Soal Dugaan Pencemaran Nama Baik, DPC PKB Tanggamus Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy ke Polres
Lukman Edi juga diduga telah memberikan informasi sesat sehingga dikhawatirkan dapat berdampak buruk pada internal PKB.
"Benar, laporan DPC PKB Tulang Bawang telah disampaikan ke Polres Tulang Bawang terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik oleh MLE," terangnya didamping Sekretaris DPC PKB Tulang Bawang Deki Afrian.
Selain DPC PKB Tulang Bawang, Tri Yatmoko mengungkapkan bahwa mantan Sekjen PKB juga dilaporkan oleh DPC PKB di seluruh Indonesia.
"Jadi statement MLE itu sangat merugikan. Terkhusus untuk Ketua Umum dan PKB pada umumnya," lanjutnya.
Atas laporan tersebut, dia berharap Polres Tulang Bawang dapat menindaklanjuti laporan tersebut agar hal serupa tidak terulang kembali.
"Untuk proses selanjutnya kami serahkan sepenuhnya penyelidikan ke aparat kepolisian," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: