Tok ! Terdakwa Korupsi Randis Lamtim Divonis 1,5 Tahun

Senin 12-04-2021,17:11 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID -Terdakwa perkara korupsi kendaraan dinas (Randis) Lampung Timur Suherni (46) divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Menurut Ketua Majelis Hakim PN Kelas IA Tanjungkarang Siti Insirah, terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri hingga menyebabkan kerugian negara. \"Untuk itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suherni, dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan,\" katanya, Senin (12/3). PNS yang menjabat pejabat pembuat komitmen (PPK) itu diancam pidana dalam Pasal 3 ayat  (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair. \"Selain kurungan penjara, terdakwa juga harus membayar denda pidana sebesar Rp50 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan penjara selama 6 bulan,\" kata dia. Dari putusan kepada dirinya itu, Suherni pun menyatakan pikir-pikir. Terdakwa melalui kuasa hukumnya Firdaus Barus bahwa menjelaskan, apabila putusan itu tidak ubahnya dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). \"Hati kami selaku kuasa hukum merasa pembelaan dari kami tak dikabulkan. Jadi kami masih pikir-pikir. Tetap kami menghormati keputusan hakim,\" ungkap dia. Sebelumnya, terdakwa Dadan Darmansyah dan Aditya Karjanto juga telah menjalani sidang vonis. Ketua Majelis Hakim Efiyanto menjelaskan Dadan Darmansyah divonis kurungan selama 1 tahun 3 bulan. Dadan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta. \"Apabila tidak dibayar digantikan dengan kurungan selama 3 bulan,\" ucapnya. Sementara itu, untuk terdakwa Aditya Karjanto yang merupakan Direktur PT Topcars Indonesia, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menjatuhkan pidana selama 1 tahun. \"Dengan denda Rp50 juta. Apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,\" jelasnya. Selain itu, Ketua Majelis Hakim Efiyanto pun menjelaskan bahwa untuk terdakwa Aditya diwajibkan untuk membayar dan mengganti uang kerugian negara. \"Dalam waktu paling lama satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak bisa membayarnya maka harta benda disita,\" terangnya. Sedangkan apabila harta bendanya pun tidak cukup, maka akan digantikan dengan kurungan penjara selama 6 bulan. Namun, khusus untuk uang pengganti ini, Ketua Majelis Hakim Efiyanto meminta kepada jaksa menghitung kembali uang kerugian negara. \"Dimana uang pengganti sebesar Rp686.911.670 tidak seluruhnya diperhitungkan sebagai uang kerugian negara. Tetapi hanya yang dipergunakan yakni Rp394.000.095,\" jelasnya. Tak hanya itu, Majelis Hakim Efiyanto pun meminta kepada jaksa agar mengembalikan sisa uang yang telah ditransfer. Sebagai titipan uang pengganti oleh terdakwa Aditya. \"Bukti transfer sebesar Rp686.911.670, sisanya Rp292.911.578 untuk dikembalikan kepada Aditya,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait