radarlampung.co.id – Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Barat menahan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pesisir Barat Hapzi, Rabu (8/1). Ia diduga terkait kasus korupsi mebeler tahun anggaran 2016 dengan kerugian negara mencapai Rp600 juta lebih. Kasi Intelijen Reza Kurniawan membenarkan penahanan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memudahkan proses kasus. ”Iya benar. Beliau (Hapzi, Red) sudah ditahan. Pertimbangannya untuk mempermudah proses persidangan,” kata Reza Kurniawan mewakili Kepala Kejari Lampung Barat Andri Juliansyah. Reza menuturkan, dalam kasus ini, Hapzi diduga menyalahgunakan wewenang atau sarana yang ada pada jabatannya dalam pengadaan mebeler SD dan SMP pada tahun anggaran 2016. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp643.950.719. \"Beliau dititipkan di Rutan Kelas IIB Krui, terhitung 8-27 Januari 2020,\" urainya. Dalam kasus ini, Hapzi dijerat pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Terpisah, Kepala Rutan Kelas IIB Krui Beni Nurrahman membenarkan ada tahanan baru atas nama Hapzi yang dititipkan Rabu siang. ”Iya, tadi siang (Hapzi) masuk rutan,” kata Beni. Sebelumnya, kasus ini menyeret dua nama yakni mantan Plt. Kepala Disdikbud Pesisir Barat Arif Usman serta Evan selaku pelaksana kegiatan. Keduanya sudah diajukan ke persidangan. (nop/ais)
Tok, Jaksa Tahan Kepala Disdikbud Pesbar
Rabu 08-01-2020,18:40 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :