RADARLAMPUNG.CO.ID -Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang Nassarudin menjalani sidang vonis dalam perkara penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik prasarana APBD Tulang Bawang (Tuba). Dalam sidang Kamis (21/10), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang memvonis Nassarudin pidana enam tahun penjara. \"Memvonis Terdakwa Nassarudin dengan kurungan penjara selama enam tahun. Denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara,\" kata hakim Efiyanto, Kamis (21/10). Selain itu, Nassarudin diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2,86 miliar. \"Apabila tidak membayar selama satu bulan semua hartanya disita. Apabila tidak dapat membayar maka dikenakan pidana penjara selama tiga bulan,\" kata dia. Sedangkan terdakwa lainnya Guntur Abdul Naser divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan penjara. \"Dengan dijatuhi pidana membayar uang pengganti Rp710 juta. Apabila tidak membayar, diganti dengan kurungan dua tahun enam bulan penjara,\" ungkapnya. Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk diketahui, bahwa vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Nassarudin delapan tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Serta pidana tambahan uang pengganti Rp2,962 miliar. Dikurangi Rp100 juta yang telah disita oleh jaksa. Sedangkan Guntur Abdel Nasser dituntut delapan tahun penjara plus denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Guntur juga dituntut pidana denda uang pengganti Rp710 juta. Diketahui perkara ini berawal saat 142 sekolah mendapat Dana Alokasi Khusus Fisik prasarana bersumber APBD Tuba. Jumlah total mencapai Rp36.193.430.000. Dalam penyalurannya, sekolah diminta untuk menyetor fee 10 persen hingga 12,5 persen dari bantuan yang didapat. (ang/wdi)
Tok! Eks Kadisdik Tuba Divonis Enam Tahun
Kamis 21-10-2021,18:25 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 28-08-2026,06:47 WIB
Promo Gajian Untung Alfamart 25–31 Agustus 2026, Belanja Hemat Minyak Goreng hingga Ekstra Diskon ShopeePay
Jumat 28-08-2026,04:25 WIB
Update Promo Indomaret Hari Ini, Harga Super Hemat Sabun Cuci hingga Pembersih Lantai
Jumat 28-08-2026,06:56 WIB
Update Prakiraan Cuaca Lampung 28 Agustus 2026: Siang Hari Potensi Hujan di Wilayah Ini
Jumat 28-08-2026,05:10 WIB
Diduga Dipicu Pembakaran Sampah Ditinggal, Lahan Perbukitan Campang Jaya Terbakar
Jumat 28-08-2026,08:11 WIB
Siang Ini, Prof Rudy Dikabarkan Daftar Bacarek Unila Dikawal Dua Pengacara Nasional
Terkini
Jumat 28-08-2026,19:01 WIB
Promo Superindo Akhir Agustus 2026: Susu UHT Kartonan Diskon Hingga 25 Persen, Cek Harganya di Sini
Jumat 28-08-2026,18:06 WIB
Marindo Tegaskan Peran Baru Biro Ekonomi Lampung: Baca Gejolak, Kendalikan, dan Cari Solusi
Jumat 28-08-2026,17:55 WIB
Prima Mart dan Kios Unggas Hadirkan Promo Special Payday, Beli 2 Ayam Siap Masak Cuma Rp45 Ribu
Jumat 28-08-2026,17:45 WIB
Dinkes Bandar Lampung Catat 163 Pelaku Usaha Ajukan PIRT, Dorong Keamanan dan Legalitas Pangan Olahan
Jumat 28-08-2026,17:34 WIB