RADARLAMPUNG.CO.ID -Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tulangbawang Nassarudin menjalani sidang vonis dalam perkara penyelewengan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik prasarana APBD Tulang Bawang (Tuba). Dalam sidang Kamis (21/10), Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang memvonis Nassarudin pidana enam tahun penjara. \"Memvonis Terdakwa Nassarudin dengan kurungan penjara selama enam tahun. Denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara,\" kata hakim Efiyanto, Kamis (21/10). Selain itu, Nassarudin diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp2,86 miliar. \"Apabila tidak membayar selama satu bulan semua hartanya disita. Apabila tidak dapat membayar maka dikenakan pidana penjara selama tiga bulan,\" kata dia. Sedangkan terdakwa lainnya Guntur Abdul Naser divonis lima tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan penjara. \"Dengan dijatuhi pidana membayar uang pengganti Rp710 juta. Apabila tidak membayar, diganti dengan kurungan dua tahun enam bulan penjara,\" ungkapnya. Menurut majelis hakim, kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1), ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk diketahui, bahwa vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut Nassarudin delapan tahun enam bulan penjara dengan denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Serta pidana tambahan uang pengganti Rp2,962 miliar. Dikurangi Rp100 juta yang telah disita oleh jaksa. Sedangkan Guntur Abdel Nasser dituntut delapan tahun penjara plus denda Rp300 juta subsidair tiga bulan penjara. Guntur juga dituntut pidana denda uang pengganti Rp710 juta. Diketahui perkara ini berawal saat 142 sekolah mendapat Dana Alokasi Khusus Fisik prasarana bersumber APBD Tuba. Jumlah total mencapai Rp36.193.430.000. Dalam penyalurannya, sekolah diminta untuk menyetor fee 10 persen hingga 12,5 persen dari bantuan yang didapat. (ang/wdi)
Tok! Eks Kadisdik Tuba Divonis Enam Tahun
Kamis 21-10-2021,18:25 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,19:37 WIB
5 HP Gaming Rp2 Jutaan Terbaik Juli 2026, Spek Gahar dengan Layar 120Hz dan Baterai Jumbo
Rabu 29-07-2026,12:18 WIB
Indonesia Jadi Kandidat Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026, Erick Thohir: Tinggal Tunggu Pengumuman FIFA
Rabu 29-07-2026,15:40 WIB
Polda Lampung Musnahkan Narkoba Hingga Senpi Ilegal Dengan Total Kerugian Rp264,9 Miliar
Rabu 29-07-2026,13:10 WIB
Mantap, 14 Jurnal Ilmiah Unila Tembus Akreditasi SINTA, Ini Daftar Lengkapnya
Terkini
Kamis 30-07-2026,10:50 WIB
Janji Politik Pemerintahan Prabowo Mulai Terwujud, Trubus Rahardiansyah: Implementasi Perlu Diperkuat
Kamis 30-07-2026,08:22 WIB
Serbu Sebelum Kehabisan, Ini Daftar Promo 4 Hari Indomaret 30 Juli–2 Agustus 2026
Kamis 30-07-2026,06:48 WIB
Hari Terakhir, Promo Super Indo Ambil Bawang Putih Sepuasnya Cuma Rp24.900 Per Box
Rabu 29-07-2026,20:26 WIB
Jalan Panjang Joko, Pejuang Hemodialisa Tak Cemas Biaya Karena JKN
Rabu 29-07-2026,19:37 WIB