Tok! MA Tolak Kasasi Zainduin

Jumat 31-01-2020,13:52 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan menolak kasasi yang diajukan terdakwa suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan. Menelisik ke situs MA RI dijelaskan bahwa kasasi yang diajukan Bupati Nonaktif Lamsel dengan nomor perkara 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Tjk pada 28 Januari 2020 sebelum masa penahanan yang bersangkutan berakhir pada tanggal 2 Februari 2020. Dengan kasasi nomor nomor 113 K/PID.SUS/2020 jelas menolak upaya yang dilakukan pihak Zainudin Hasan. Dimana diketahui, tiga hakim MA RI yakni Krisna Harahap, Dr. Leopold Luhut Hutagalung, dan Andi Samsan Nganro telah memutuskan menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sementara itu, saat radarlampung.co.id mengkonfirmasi ke pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Bandarlampung bahwa, Kepala Seksi (Kasi) Registrasi Ahmad Walid membenarkan bahwa MA sudah mengeluarkan keputusan terkait Kasasi atas perkara Zainudin Hasan. \"Ya, ini kami baru dapat informasinya dari PN Kelas IA Tanjungkarang,\" ujarnya, Jumat (31/1) siang. Tetapi, dirinya belum mengetahui hasil putusan atas dari kasasi Zainudin Hasan tersebut. \"Untuk sementara ini saya belum tahu. Karena, belum ada surat resminya ditujukan ke kami,\" ungkapnya. Terpisah, Humas PN Kelas IA Tanjungkarang Hendri Irawan membenarkan jika putusan dari MA tersebut telah keluar. \"Ya ini baru saja keluar (putusan, red) nya,\" tegasnya. Hendri -sapaan akrabnya- menegaskan jika MA menolak kasasi terdakwa dan mengabulkan kasasi penuntut umum. \"Dari isi putusan itu cuma subsider pada uang denda dan pengganti. Untuk denda dari subsider 5 bulan jadi 6 bulan, dan untuk uang pengganti jadi subsider kurungan selama dua tahun,\" terangnya. Lalu disinggung terkait soal eksekusi, Hendri mengaku akan dilaksanakan oleh JPU KPK. \"Masih menunggu jaksanya terlebih dahulu,\" tuturnya. Di lain tempat, Juru Bicara Mahkamah RI Andi Samsan Ngaro mengatakan bahwa perkara No. 113 K/Pid.Sus/2020 atas nama Zainudin Hasan telah putus Selasa, 28 Januari 2020. \"Nah, adapun amar putusan, menolak (kasasi, ree) terdakwa, mengabulkan Jaksa Penuntut Umum,\" terangnya. Adapun putusan kasasi dari MA, yakni terdakwa Zainudin terbukti dalam dakwaan Kesatu Pertama, Kedua, Ketiga, Keempat. \"Masa hukuman menjadi pidana penjara 12 tahun, pidana denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, uang Pengganti Rp66.772.092.145 subsider 2 tahun penjara,\" tandasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait