RADARLAMPUNG.CO.ID - Raut wajah terdakwa korupsi benih jagung Edi Yanto berubah seketika. Itu ketika Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kelas IA Tanjungkarang Hendro Wicaksono memvonis dirinya dengan kurungan penjara selama 5 tahun 4 bulan. Menurut majelis hakim, Edi Yanto secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair. \"Selain itu, terdakwa Edi Yanto selain divonis kurungan penjara, dirinya pun dijatuhi hukum tambahan yakni membayar denda sebesar Rp500 juta. Dan subsidair 2 bulan kurungan penjara,\" katanya, Kamis (10/2). Dalam putusan ini, Edi Yanto pun tak dibebani untuk mengganti kerugian negara. Atas vonis yang telah dijatuhkan ke dirinya itu, Edi Yanto melalui kuasa hukumnya Minggu Gumay pun menyatakan pikir-pikir. \"Kami nyatakan pikir-pikir,\" seru keduanya. Sedangkan terdakwa Imam Mashuri, Majelis Hakim Hendro Wicaksono memvonisnya dengan kurungan penjara selama 7 tahun. Selain itu juga, Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti ini pun dijatuhi hukuman denda Rp500 juta subsidair 2 bulan penjara. \"Selain itu juga terdakwa Imam Mashuri dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp7,5 miliar. Apabila dengan ketentuan tidak dapat membayar uang pengganti dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. Sedangkan apabila harta bendanya tak mencukupi, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 tahun,\" tambahnya. Atas putusan ini, terdakwa Imam Mashuri pun menyatakan pikir-pikir. (ang/wdi)
Tok! Mantan Pejabat Pemprov Lampung Divonis 5 Tahun 4 Bulan
Kamis 10-02-2022,18:52 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 17-08-2024,15:14 WIB
Ipda Fabiola Umaida, Polwan Cantik Tapi 'Ganteng', Lulusan Akpol 2024 Asal Lampung yang Bikin Salfok
Sabtu 17-08-2024,14:15 WIB
Disebut Bakal Dapat Tugas Khusus di Luar Kabinet, Mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Komentar Begini
Sabtu 17-08-2024,06:36 WIB
Pernah Parkir di Yanma Polri, Mantan Dirnarkoba Polda Lampung Pecah Bintang Jadi Brigjen
Sabtu 17-08-2024,17:33 WIB
Hari Kemerdekaan RI, Mahasiswa Pencinta Alam UBL Kibarkan Bendera Raksasa
Sabtu 17-08-2024,17:44 WIB
Resmi! PKS Usung RMD-Jihan Dalam Pilgub Lampung 2024
Terkini
Sabtu 17-08-2024,20:28 WIB
Ajak Generasi Muda Melek Politik, Gemilang Diluncurkan
Sabtu 17-08-2024,19:58 WIB
Potensi Calon Tunggal Menipis, Arinal Djunaidi Masih Berpeluang Maju Pilgub Lampung 2024
Sabtu 17-08-2024,19:27 WIB
Upacara HUT ke 79 RI Universitas Teknokrat Indonesia yang Sarat Makna
Sabtu 17-08-2024,18:59 WIB
Peringati HUT RI ke-79, Komunitas Perenang Antar Pulau Lampung Pecahkan Rekor Dunia dengan Berenang 8,036 KM
Sabtu 17-08-2024,17:44 WIB