Tok! Sibron Azis dan Kardinal Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Kamis 13-06-2019,12:59 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua terdakwa suap fee proyek di Dinas PUPR Mesuji yaitu Sibron Azis dan Kardinal jalani sidang vonis. Keduanya divonis 2 tahun 3 bulan oleh Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (13/6). \"Berdasarkan fakta-fakta persidangan selama ini, mengadili dua terdakwa Sibron Azis dengan kurungan penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan,\" ujar Novian di hadapan dua terdakwa. Begitupula untuk terdakwa Kardinal, Novian pun menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 3 bulan, namun dengan denda Rp100 juta subsider kurungan selama 1 bulan penjara. \"Hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa ialah, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa ialah tidak pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan memiliki tanggungan,\" jelasnya. Mendengar putusan itu, kedua penasehat hukum terdakwa menerima dan tidak akan mengajukan banding. \"Kami menerima yang mulia dan menyatakan tidak akan mengajukan banding,\" tegas Luhut Panjaitan kuasa hukum Sibron Azis. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait