Tok! Tiga Terdakwa Penganiaya Nakes Puskesmas Kedaton Divonis Satu Bulan Penjara

Selasa 28-12-2021,12:50 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Kedaton, Awang Helmi Christanto, Novan Putra Abdillah dan Didit Maulana, divonis oleh Ketua Majelis Hakim Fitri Ramadhan dengan kurungan penjara selama satu bulan. Menurut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang Bandarlampung itu, ada beberapa hal yang meringankan dan memberatkan dalam memberikan putusan terhadap ketiga terdakwa. \"Hal yang memberatkan yakni ketiga terdakwa merugikan saksi korban. Dan sedangkan perbuatan yang meringankan bahwa para terdakwa sudah berupaya ingin berdamai dengan saksi korban. Juga para terdakwa sopan dalam persidangan,\" katanya, Selasa (28/12). Atas vonis yang sudah dibacakan oleh Majelis Hakim itu, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. \"Kami pikir-pikir yang mulia,\" timpal JPU dan Kuasa Hukum ketiga terdakwa yakni Bey Sujarwo. Untuk diketahui, vonis yang dijatuhi oleh Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU, yang menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama dua bulan. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait