RADARLAMPUNG.CO.ID - Mendapat informasi dan laporan dari masyarat disertai hasil investigasi, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Bandarlampung melakukan razia ke toko-toko kosmetik yang ada di Lorong King, Jl. R.A Kartini, Bandarlampung.
Razia yang berlangsung Kamis (28/2) siang itu mengamankan sekitar lima plastik besar kosmetik dari toko-toko yang ada di Lorong King. Produk disita berupa kosmetik tidak terdaftar dan palsu, untuk kemudian disita dan dibawa ke kantor BBPOM Bandarlampung.
Kepala BBPOM Bandarlampung Syamsuliani menuturkan, giat atau razia ini dilakukan khusus di Lorong King, karena berdasarkan informasi masyarakat juga investigasi BBPOM masih ditemukan penjual produk-produk kosmetik yang tidak terdaftar dan racikan dokter.
\"Jenisnya banyak, ada sekitar 50 lebih, kita akan data lagi, ada sekitar 5 kantong plastik besar yang kita amankan dari giat ini,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id usai melakukan razia di Lorong King.
Dengan banyaknya kosmetik yang tidak terdaftar, kata dia, masyarakat harus tercerdaskan agar jangan menjual, atau jangan membeli produk-produk tidak terdaftar di BPOM. \"Terlebih sekarang di play stor smartphone sudah ada aplikasi untuk mengecek produk yang terdaftar,\" ucapnya.
Ia juga memberitahu kepada penjual, jika hendak membeli produk kosmetik harus dari sumber resmi. \"Kalau resmi, tentu akan ada fakturnya, ada NA kosmetiknya, jadi tidak mungkin kalau resmi tidak ada semua itu,\" ungkapnya.
Adapun produk kosmetik yang ditemukan tidak terdaftar dan palsu seperti produk temulawam, produk-produk kecantikan, dan lainnya. \"Jadi selain tidak terdaftar di BPOM produk-produknya juga banyak yang memalsukan produk terkenal,\" ungkapnya.
Jadi, menurut Syamsuliani, pelaku usaha pandai memalsukan produk terkenal karena harganya memang mahal. \"Ini banyak produk terkenal yang dipalsukan dan juga produk yang banyak diminati, sehingga dapat mencari keuntungan,\" ungkapnya.
Saat ditanya cara membedakan produk asli atau palsu, ia pun menuturkan bahwa produk asli ada kode BPOM dan dapat dicek di aplikasi Cek BPOM. \"Kalau asli pasti muncul di aplikasi, kalau gak muncul berarti tidak terdaftar atau palsu,\" ucapnya.
Terkait sangsi, selain yang produksi, penjual juga dapat terkana UU Kesehatan pasal 197, dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 juta. \"Selain distributor pedagang juga kena sangsi karena turut mengedarkan,\" ucapnya. (pip/sur)