BBPOM Bandarlampung Sebut Tidak Temukan Kopi Mengandung Bahan Kimia di Lampung

Jumat 11-03-2022,12:57 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandarlampung menyebut belum menemukan sejumlah kopi yang mengandung bahan kimia obat Paracetamol dan Sildenafil di Lampung. Hal ini disampaikan, Sukriadi Darma selaku Kepala BBPOM Bandarlampung pada pers konfrens pada Jumat (11/3). \"Temuan yang ada memang dari seluruh Indonesia. Tapi untuk BBPOM Bandarlampung, berdasarkan hasil pengujian pengawasan dan penindakan, saya tidak mengatakan masuk atau tidaknya kopi tersebut di Lampung. Tapi kopi yang disebutkan tidak didapatkan di Lampung,\" beber Sukriadi. Namun, BBPOM di Bandarlampung melakukan pengawasan rutin dengan melakukan pengujian terhadap 7 kopi Mix , 6 kopi bubuk berupa 2 sampel rutin, 4 sampel luar, 3 biji kopi berupa 2 sampel rutin, 1 sampel luar dan 2 minuman kopi. \"Dari hasil pengujian Memenuhi Syarat atau tidak ditemukan adanya Bahan Kimia Obat di dalamnya. Selain itu tim pemeriksaan Balai Besar POM di Bandarlampung juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sarana distribusi pangan terhadap 11 sarana, dan hasilnya tidak ditemukan kopi yang dicurigai mengandung Bahan Kimia Obat tersebut Badan POM,\" lanjutnya. Meskipun demikian, BBPOM di Bandarlampung tetap menghimbau masyarakat untuk memperhatikan kemasan kopi sebelum membeli. Sebagai salah satu upaya pencegahan terhadap kopi yang tercampur bahan kimia. \"Pembeli yang pertama harus membeli kopi di sarana resmi, itu harus diperhatikan. Kemudian harus juga di cek, labelnya, tanggal kadaluarsa nya, dan izin edarnya dari BPOM jika dalam merupakan kopi kemasan,\" lanjutnya. Pada pedagang, BBPOM juga mengingatkan untuk tidak memproduksi atau mengedarkan produk pangan ilegal yang mengandung bahan kimia obat. Karena dapat dipidana sesuai ketentuan Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000 serta Pasal 140 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000. Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000. Serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000. (rma/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait