RADARLAMPUNG.CO.ID - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih akan mengkaji terkait perpanjangan kebijakan terkait diskon biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan. Sebelumnya, kebijakan ini telah dilakukan oleh BEI pada periode 2020 dan 2021. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pihaknya tentu akan menyesuaikan regulasi berdasarkan dengan kondisi pasar saat ini. “Namun, BEI beserta regulator pasar modal lain senantiasa memperhatikan perkembangan kondisi pasar dan melakukan penyesuaian regulasi sesuai kebutuhan,” ujarnya dalam keterangan resminya, Senin (24/1). Untuk diketahui, selama periode 2020 dan 2021, BEI memberikan diskon biaya pencatatan awal dan pencatatan saham tambahan sebesar 50 persen untuk calon perusahaan tercatat dan perusahaan tercatat sesuai dengan keputusan direksi PT Bursa Efek Indonesia Kep-00044/BEI/06-2020 dan Kep-00069/BEI/08-2021 tentang Kebijakan Khusus atas Biaya Pencatatan Awal Saham dan Biaya Pencatatan Saham Tambahan, yang berakhir 30 Desember 2021. Relaksasi biaya merupakan kepedulian dari Self-Regulatory Organizations (SRO) kepada calon Perusahaan Tercatat di tengah situasi pandemi Covid-19. Selama pemberlakuan diskon ILF 2021, ada 25 perusahaan yang memanfaatkan diskon biaya pencatatan awal saham dan 39 aksi korporasi yang mengeluarkan saham kembali dari aksi korporasi Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu/HMETD, non-HMETD, dividen saham, dan saham bonus. Sedangkan, untuk tahun ini, sebagai bentuk dukungan dalam rangka proses pemulihan kondisi keuangan perusahaan tercatat. BEI memberikan relaksasi berupa kebijakan perpanjangan batas waktu pembayaran biaya pencatatan tahunan tahun 2022 yang semula harus disampaikan paling lambat pada 31 Jan 2022, diundur batas waktunya hingga 30 Juni 2022. \"Relaksasi tersebut berlaku bagi perusahaan tercatat yang sudah tercatat di BEI selama lebih dari 1 (satu) tahun per tanggal 1 Januari 2022, dimana perusahaan tersebut membukukan rugi bersih pada periode LK terakhir dan telah menyampaikan surat permohonan keringanan batas pembayaran biaya pencatatan tahunan kepada bursa,\" pungkasnya. (rur/rls/sur)
BEI Kaji Perpanjangan Diskon Biaya Pencatatan
Senin 24-01-2022,18:21 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 09-09-2026,16:25 WIB
Katalog Promo Indomaret hingga 16 September 2026: Diskon Susu Anak dan Popok Bayi Hemat Hingga 25 Persen
Rabu 09-09-2026,13:34 WIB
Hindari Jeratan Pinjol Ilegal, OJK Ajak Masyarakat Cermati Syarat Pinjaman Sebelum Lakukan Transaksi
Rabu 09-09-2026,15:05 WIB
Rekomendasi HP Gaming 3 Jutaan Terbaik 2026, Sajikan Chipset Kencang dan Baterai Raksasa Awet Seharian
Rabu 09-09-2026,13:44 WIB
Rekomendasi 5 Powerbank Fast Charging 20.000 mAh Terbaik 2026, Cocok Buat Para Ojol yang Mau On Seharian
Rabu 09-09-2026,18:09 WIB
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Unila Percantik Tata Kelola Pekerjaan Konstruksi Kampus
Terkini
Kamis 10-09-2026,11:06 WIB
Hasil Pembagian Grup FIFA ASEAN Cup 2026, Cek Rincian Lengkapnya
Kamis 10-09-2026,10:15 WIB
Harga Emas Antam 10 September 2026 Alami Pergerakan, Cek Rincian Perbandingan Hari Ini
Kamis 10-09-2026,09:26 WIB
BMKG Deteksi 126 Titik Panas di Lampung, Way Kanan Mendominasi
Rabu 09-09-2026,18:09 WIB
Gandeng BPJS Ketenagakerjaan, Unila Percantik Tata Kelola Pekerjaan Konstruksi Kampus
Rabu 09-09-2026,16:25 WIB