RADARLAMPUNG.CO.ID – Aksi pemerasan terhadap pengguna jalan terjadi di Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang. Peristiwa ini dialami oleh Sukiman (37) dan Siswanto (28). Keduanya merupakan warga Kampung Agungjaya, Kecamatan Banjarmargo. Mulanya, kedua korban melintas di Jalintim Bujukagung, Senin (14/09), sekira pukul 15.00 WIB. Mereka berniat untuk pulang sehabis melayat di Kampung Bujukagung. Saat tiba di jalan antara PT Bangun Nusa Indah Lampung (BNIL) dan PT Silva Inhutani, keduanya tiba-tiba dihadang dua pelaku. Keduanya mengendarai satu unit sepeda motor. Siswanto (28) lalu bertanya kepada pelaku kenapa menghalangi jalan mereka. Tiba-tiba salah satu pelaku marah dan langsung menamparnya 4 kali. Tidak itu saja. Setelah menempeleng korbannya, salah satu pelaku kemudian meminta uang Rp300 ribu disertai ancaman akan menembak korban. Saat itu, salah satu tangan pelaku masuk ke dalam bajunya seolah-olah memegang sesuatu. Dengan gemetaran, Sukiman (37) dan Siswanto (28) mengaku tidak membawa uang. Para pelaku lalu memaksa korban untuk mencari uang. Karena takut, akhirnya Sukiman mencari uang dengan pergi ke camp PT Silva Inhutani tempatnya bekerja. Dia pergi dengan diantar salah satu pelaku. Sementara Siswanto bersama pelaku satunya di tempat awal mula bertemu. Sukiman akhirnya mendapatkan pinjaman uang Rp200 ribu dan diberikan kepada pelaku. Setelah mendapatkan uang, pelaku minta diantarkan kembali ke tempat semula menjemput temannya. Keduanya lalu melarikan diri. Usai mengalami peristiwa pemerasan, Sukiman dan Siswanto melapor ke Mapolsek Banjaragung. Polisi lalu bergerak. Akhirnya salah satu pelaku berhasil ditangkap di jalan lintas Timur (Jalintim), Kampung Bujukagung, Senin (14/09), sekira pukul 16.30 WIB. Dia adalah Rudi Irawan (24) warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjarmargo. Belakangan diketahui, Rudi merupakan residivis kasus tindak pidana curas di tahun 2015. Dengan tempat kejadian perkara (TKP) di bendungan Indraloka, Kecamatan Waykenanga. Rudi diputus 2 tahun 10 bulan. Keluar dari penjara, Rudi kembali terlibat aksi pemerasan di tahun 2017. Kala itu TKP di lapo tuak, Kampung Penawarjaya, Kecamatan Banjarmargo. Akibat peristiwa ini ia diputus 1 tahun 2 bulan. \"Pelaku memang residivis. Kita akan kejar rekan pelaku yang melarikan diri,\" kata Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin, Rabu (16/9). Saat ini Rudi ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (nal/sur)
Belagak Jagoan, Remaja Ini Tempeleng Pengguna Jalan Lalu Mintai Uang
Rabu 16-09-2020,16:22 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :