Nekat Curi HP di Rest Area Tol Trans Sumatera, Sopir Ekspedisi Diamankan Polsek Terusan Nunyai

Nekat Curi HP di Rest Area Tol Trans Sumatera, Sopir Ekspedisi Diamankan Polsek Terusan Nunyai

Seorang sopir ekspedisi diamankan polisi usai mencuri HP milik anak 14 tahun di Rest Area KM 163B, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.-Foto Dok. Polres Lanteng-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang sopir ekspedisi ditangkap polisi usai mencuri HP milik anak 14 tahun di Rest Area KM 163B, Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit melalui Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, pelaku pencurian adalah BO (26), sopir asal Perumnas Nikan Blok G2 No 55, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan. 

"Pelaku berhasil ditangkap setelah Tekab 308 Polsek Terusan Nunyai melakukan pengejaran hingga ke Jalan Lintas Ruas Tol Kayu Agung KM 172 A," kata Iptu Daniel saat dikonfirmasi, Senin 6 Januari 2025.

Ia menjelaskan, aksi pencurian yang dilakukan Bento bermula ketika dia singgah di Rest Area KM 163B wilayah Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lampung Tengah pada Minggu, 5 Januari 2025.

BACA JUGA:Stok Blangko E-KTP di Disdukcapil Tanggamus Menipis, Hanya Tersisa 980 Keping

Sekira pukul 10.30 WIB, BO bertemu korban berinisial AB (14), seorang pelajar yang sedang bekerja di Warung Makan Indah rest area setempat.

Pelaku lantas bermodus memesan makanan kepada AB, padahal BO mengincar HP Oppo A3S senilai Rp 3,2 juta yang terletak di meja makan.

"Saat korban sedang membuatkan pesanan makanan, pelaku memanfaatkan situasi untuk menggasak HP korban lalu kabur," kata Iptu Daniel.

Kejadian tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Terusan Nunyai. Di hari yang sama, polisi pun melakukan penyelidikan di TKP.

BACA JUGA:Cepat Cair! Klaim Saldo DANA Kaget Rp 100 Ribu, Cairkan Link Tautan Gratis Hari Ini

Setelah mengecek kamera CCTV area tol, pelaku berhasil diidentifikasi berikut plat nomor kendaraan truk ekspedisi yang dikendarainya.

Aksi pengejaran pun dilakukan Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai dibantu petugas keamanan Rest Area dengan menyisir tol KM 163 B hingga ke Jalan Lintas Ruas Tol Kayu Agung KM 172 A.

Alhasil, pelaku tertangkap pukul 12.00 WIB, dan dibawa ke Polsek Terusan Nunyai untuk diperiksa lebih lanjut.

"BO dijerat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: