disway awards

Tertangkap Basah! Dua Pelajar di Tanggamus Diamankan Polisi Usai Nekat Curi 70 Kg Kapulaga

Tertangkap Basah! Dua Pelajar di Tanggamus Diamankan Polisi Usai Nekat Curi 70 Kg Kapulaga

Polres Tanggamus tangkap AW (16) dan RF (14) setelah mencuri tiga karung kapulaga kering di Pekon Antar Brak, penyidikan dilakukan sesuai UU Peradilan Anak.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua remaja pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil diamankan Polres Tanggamus atas bantuan warga.

Keduanya tertangkap basah mencuri tiga karung buah kapulaga kering di rumah warga Pekon Antar Brak, Kecamatan Limau, Selasa dini hari, 14 Oktober 2025.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga melalui keterangan tertulis yang disampaikan seksi humas Polres Tanggamus, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus, Unit PPA, dan Unit Reskrim Polsek Limau.

“Tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AW (16) dan RF (14). Keduanya merupakan pelajar asal Kecamatan Bulok,” kata AKP Khairul Yasin Ariga mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Kamis, 16 Oktober 2025.

BACA JUGA:Dorong Reformasi Birokrasi Kampus, Unila Siapkan Peta Proses Bisnis dan ABK Sesuai OTK Baru

Ia menjelaskan, pengungkapan itu bermula saat pelapor, Danang Widodo (39), seorang petani asal Pekon Antar Brak, mendapati tiga karung buah kapulaga kering miliknya yang disimpan di teras rumah raib pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 03.40 WIB.

Kedua pelaku menjalankan aksinya dengan cara salah satu dari mereka melompat pagar rumah korban dan mengambil tiga karung kapulaga kering seberat sekitar 70 kilogram.

Sementara rekannya menunggu di luar pagar menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam bernomor polisi B 5284 FHV.

Aksi keduanya diketahui oleh warga yang kemudian mengejar dan berhasil mengamankan para pelaku beserta barang bukti di wilayah Pekon Tanjung Siom, Kecamatan Limau.

BACA JUGA:Dikebut! Perbaikan Jembatan dan Talud Rusak di Rajabasa Ditarget Rampung Sebelum Akhir Tahun

“Setelah menerima laporan masyarakat, Unit Reskrim Polsek Limau segera menuju lokasi dan membawa pelaku ke Polres Tanggamus untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dari tangan pelaku turut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam dan tiga karung buah kapulaga kering dengan total berat sekitar 70 kilogram.

“Kerugian korban akibat pencurian itu diperkirakan mencapai Rp6,5 juta,” ujarnya.

Saat ini kedua pelaku telah dilakukan penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait