Tertangkap Basah! Dua Pelajar di Tanggamus Diamankan Polisi Usai Nekat Curi 70 Kg Kapulaga
Polres Tanggamus tangkap AW (16) dan RF (14) setelah mencuri tiga karung kapulaga kering di Pekon Antar Brak, penyidikan dilakukan sesuai UU Peradilan Anak.--
BACA JUGA:Kepemimpinan Berani Demi Sekolah Sehat dan Berkarakter
“Keduanya dipersangkakan Pasal 363 KUHPidana, namun penyidikannya mengacu pada UU Peradilan Anak,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
