RADARLAMPUNG.CO.ID - Meski mengaku belajar otodidak, SO alias Sawir cukup ahli merubah nomor mesin dan rangka kendaraan bermotor. Bahkan, bentuknya mendekati asli.
\"Kalau sekilas, nggak kelihatan,\" kata Kasatreskrim AKP Sahril Paison mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (19/11).
SO yang tinggal di Kalirejo, Lampung Tengah ini mempelajari cara mengetok nomor rangka dan mesin dan YouTube.
Ia mengaku baru tiga bulan berprofesi sebagai tukang ketok nomor rangka dan mesin motor. Kendaraan berikut BPKB dan STNK diakui milik DK, rekannya yang masih dalam pengejaran.
\"Dia (SO, Red) hanya disuruh merubah nomor mesin dan rangka sesuai dengan STNK serta BPKB yang ada,\" sebut Paison.
Setelah proses perubahan nomor mesin dan rangka selesai, SO menyerahkan kepada DK. Sebagian diberikan kepada RI untuk dijual.
SO mengaku bisa menyelesaikan dua unit motor dalam satu minggu. Ia mendapatkan upah Rp400 ribu per unit.
Sementara RI mengaku menjual motor dengan nomor mesin dan rangka yang sudah berubah melalui Facebook. Kemudian transaksi dengan cara COD.
Kegiatan itu sudah dilakukan selama tiga bulan. Kendaraan dijual dengan harga rata-rata Rp8,5 juta. Tergantung kondisi dan jenis motor. Sejauh ini sudah lima unit,\" kata dia.
Diketahui, penangkapan SO mengungkap kasus pemalsuan data kendaraan.
Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu juga mengamankan RI (48), warga Kecamatan Pringsewu yang menjual kendaraan bermotor dengan identitas serta dokumen kepemilikan kendaraan diduga palsu. (sag/ais)