Belasan Caleg Incumbent di Pesawaran Tersingkir

Rabu 08-05-2019,20:50 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Sebanyak 18 calon anggota legislatif (caleg) incumbent DPRD Pesawaran diprediksi tidak lolos. Di mana, wajah baru memperoleh suara lebih tingi dalam pemilu 17 April lalu. Wajah lama caleg DPRD Pesawaran yang diperkirakan tidak lolos dalam pertarungan di daerah pemilihan (Dapil) I Kecamatan Gedongtataan antara lain Agus Purnomo dari Partai Nasdem, Areh Sulistiyo (PKS), Susi Gustina (PPP), Yudianto (PAN) dan M. Zamzami (Demokrat). Kemudian untuk Dapil II (Kecamatan Negerikaton dan Tegineneng) adalah Karyawati dari Partai Gerindra, Rifanzi (PAN) dan Kholid Hartanto (Demokrat). Lalu caleg Dapil III (Kecamatan Padangcermin, Telukpandan dan Wayratai) yang juga diprediksi tidak kembali duduk pada periode 2019-2024 terdiri dari Muhartoyo (PDIP), Johnny Corne (Golkar), Supriyadi (PPP) dan Aida Fitria (Hanura). Dari Dapil IV (Kecamatan Punduhpedada dan Margapunduh), ada Hipni Idris dari PDIP, Rudi Irawan (Partai Golkar) dan Harto Susanto (PKS). Terakhir, untuk Dapil V (Kecamatan Waylima, Kedondong dan Waykhilau) adalah  Hendra Gunawan dari PDIP, Farifki Zulkarnaen (PAN) dan Rika Arlini (Demokrat). Untuk partai politik, PDI Perjuangan dipastikan mendapatkan suara tertinggi dengan perolehan sembilan kursi. Kemudian PAN, Partai Demokrat dan PKB masing-masing memperoleh lima kursi. Sedangkan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem dan PKS masing-masing empat kursi. Disusul PPP dan Partai dengan dua kursi serta PBB memperoleh satu kursi. Komisioner KPU Pesawaran Edy Sutanto mengatakan, tahapan rekapitulasi yang akan dilaksanakan yakni tingkat provinsi dan nasional. Setelah rekapitulasi tingkat nasional selesai, KPU akan menerbitkan SK rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk seluruh pemilihan. \"Nah,  SK itulah nanti yang akan menjadi dasar bagi parpol dan caleg yang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perselisihan suara,\" kata Edy mewakili Ketua KPU Pesawaran Amin Udin, Rabu (8/5). Menurut dia, batas gugatan perselisihan yang dapat diajukan ke  MK yakni selama tiga hari. Setelah batas waktu gugatan tutup, MK mengeluarkan surat bagi daerah-daerah yang tidak ada gugatan. \"Selanjutnya MK membuat surat terkait itu untuk dilayangkan ke KPU RI. Kemudian KPU meneruskan ke KPU provinsi dan kabupaten. Baru nanti KPU masing-masing tingkatan menetapkan calon terpilih untuk kemudian kita akan mengusulkan pelantikan ke Gubernur Lampung,\" urainya. (ozi/ais) 

Tags :
Kategori :

Terkait