radarlampung.co.id – Sebanyak 18 calon anggota legislatif (caleg) incumbent DPRD Pesawaran diprediksi tidak lolos. Di mana, wajah baru memperoleh suara lebih tingi dalam pemilu 17 April lalu. Wajah lama caleg DPRD Pesawaran yang diperkirakan tidak lolos dalam pertarungan di daerah pemilihan (Dapil) I Kecamatan Gedongtataan antara lain Agus Purnomo dari Partai Nasdem, Areh Sulistiyo (PKS), Susi Gustina (PPP), Yudianto (PAN) dan M. Zamzami (Demokrat). Kemudian untuk Dapil II (Kecamatan Negerikaton dan Tegineneng) adalah Karyawati dari Partai Gerindra, Rifanzi (PAN) dan Kholid Hartanto (Demokrat). Lalu caleg Dapil III (Kecamatan Padangcermin, Telukpandan dan Wayratai) yang juga diprediksi tidak kembali duduk pada periode 2019-2024 terdiri dari Muhartoyo (PDIP), Johnny Corne (Golkar), Supriyadi (PPP) dan Aida Fitria (Hanura). Dari Dapil IV (Kecamatan Punduhpedada dan Margapunduh), ada Hipni Idris dari PDIP, Rudi Irawan (Partai Golkar) dan Harto Susanto (PKS). Terakhir, untuk Dapil V (Kecamatan Waylima, Kedondong dan Waykhilau) adalah Hendra Gunawan dari PDIP, Farifki Zulkarnaen (PAN) dan Rika Arlini (Demokrat). Untuk partai politik, PDI Perjuangan dipastikan mendapatkan suara tertinggi dengan perolehan sembilan kursi. Kemudian PAN, Partai Demokrat dan PKB masing-masing memperoleh lima kursi. Sedangkan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem dan PKS masing-masing empat kursi. Disusul PPP dan Partai dengan dua kursi serta PBB memperoleh satu kursi. Komisioner KPU Pesawaran Edy Sutanto mengatakan, tahapan rekapitulasi yang akan dilaksanakan yakni tingkat provinsi dan nasional. Setelah rekapitulasi tingkat nasional selesai, KPU akan menerbitkan SK rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk seluruh pemilihan. \"Nah, SK itulah nanti yang akan menjadi dasar bagi parpol dan caleg yang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perselisihan suara,\" kata Edy mewakili Ketua KPU Pesawaran Amin Udin, Rabu (8/5). Menurut dia, batas gugatan perselisihan yang dapat diajukan ke MK yakni selama tiga hari. Setelah batas waktu gugatan tutup, MK mengeluarkan surat bagi daerah-daerah yang tidak ada gugatan. \"Selanjutnya MK membuat surat terkait itu untuk dilayangkan ke KPU RI. Kemudian KPU meneruskan ke KPU provinsi dan kabupaten. Baru nanti KPU masing-masing tingkatan menetapkan calon terpilih untuk kemudian kita akan mengusulkan pelantikan ke Gubernur Lampung,\" urainya. (ozi/ais)
Belasan Caleg Incumbent di Pesawaran Tersingkir
Rabu 08-05-2019,20:50 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 03-04-2026,18:51 WIB
Manfaatkan Energi Transisi, Pertamina Bangun Desa Rentan Jadi Resisten
Jumat 03-04-2026,22:43 WIB
Dari Potensi Lokal ke Prestasi Nasional, Desa BRILiaN Sausu Tambu Perkuat Ekonomi Pesisir
Sabtu 04-04-2026,11:52 WIB
Persiapan Haji 2026 Matang, Jemaah Lampung Masuk Asrama Mulai 25 April
Sabtu 04-04-2026,07:11 WIB
Belanja Banyak Makin Hemat, Cek Promo Terbaru Chandra Superstore, Harga Buah Segar Mulai Rp 1.500
Sabtu 04-04-2026,10:45 WIB
Realme 16 5G Resmi Meluncur Global, Bawa Layar 120Hz dan Kamera 108MP di Kelas Menengah!
Terkini
Sabtu 04-04-2026,12:15 WIB
Gubernur Mirza Tekankan Peran PPK dan Kepala Desa Jaga Kualitas Proyek Jalan di Lampung
Sabtu 04-04-2026,11:52 WIB
Persiapan Haji 2026 Matang, Jemaah Lampung Masuk Asrama Mulai 25 April
Sabtu 04-04-2026,11:46 WIB
Gelombang Wamil 2026 Dimulai, Ini Daftar Idol K-Pop yang Sudah Berangkat
Sabtu 04-04-2026,10:45 WIB
Realme 16 5G Resmi Meluncur Global, Bawa Layar 120Hz dan Kamera 108MP di Kelas Menengah!
Sabtu 04-04-2026,10:45 WIB