radarlampung.co.id – Sebanyak 18 calon anggota legislatif (caleg) incumbent DPRD Pesawaran diprediksi tidak lolos. Di mana, wajah baru memperoleh suara lebih tingi dalam pemilu 17 April lalu. Wajah lama caleg DPRD Pesawaran yang diperkirakan tidak lolos dalam pertarungan di daerah pemilihan (Dapil) I Kecamatan Gedongtataan antara lain Agus Purnomo dari Partai Nasdem, Areh Sulistiyo (PKS), Susi Gustina (PPP), Yudianto (PAN) dan M. Zamzami (Demokrat). Kemudian untuk Dapil II (Kecamatan Negerikaton dan Tegineneng) adalah Karyawati dari Partai Gerindra, Rifanzi (PAN) dan Kholid Hartanto (Demokrat). Lalu caleg Dapil III (Kecamatan Padangcermin, Telukpandan dan Wayratai) yang juga diprediksi tidak kembali duduk pada periode 2019-2024 terdiri dari Muhartoyo (PDIP), Johnny Corne (Golkar), Supriyadi (PPP) dan Aida Fitria (Hanura). Dari Dapil IV (Kecamatan Punduhpedada dan Margapunduh), ada Hipni Idris dari PDIP, Rudi Irawan (Partai Golkar) dan Harto Susanto (PKS). Terakhir, untuk Dapil V (Kecamatan Waylima, Kedondong dan Waykhilau) adalah Hendra Gunawan dari PDIP, Farifki Zulkarnaen (PAN) dan Rika Arlini (Demokrat). Untuk partai politik, PDI Perjuangan dipastikan mendapatkan suara tertinggi dengan perolehan sembilan kursi. Kemudian PAN, Partai Demokrat dan PKB masing-masing memperoleh lima kursi. Sedangkan Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem dan PKS masing-masing empat kursi. Disusul PPP dan Partai dengan dua kursi serta PBB memperoleh satu kursi. Komisioner KPU Pesawaran Edy Sutanto mengatakan, tahapan rekapitulasi yang akan dilaksanakan yakni tingkat provinsi dan nasional. Setelah rekapitulasi tingkat nasional selesai, KPU akan menerbitkan SK rekapitulasi hasil perhitungan suara untuk seluruh pemilihan. \"Nah, SK itulah nanti yang akan menjadi dasar bagi parpol dan caleg yang akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait perselisihan suara,\" kata Edy mewakili Ketua KPU Pesawaran Amin Udin, Rabu (8/5). Menurut dia, batas gugatan perselisihan yang dapat diajukan ke MK yakni selama tiga hari. Setelah batas waktu gugatan tutup, MK mengeluarkan surat bagi daerah-daerah yang tidak ada gugatan. \"Selanjutnya MK membuat surat terkait itu untuk dilayangkan ke KPU RI. Kemudian KPU meneruskan ke KPU provinsi dan kabupaten. Baru nanti KPU masing-masing tingkatan menetapkan calon terpilih untuk kemudian kita akan mengusulkan pelantikan ke Gubernur Lampung,\" urainya. (ozi/ais)
Belasan Caleg Incumbent di Pesawaran Tersingkir
Rabu 08-05-2019,20:50 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,10:30 WIB
Di Saat ATM Jauh, BRILink Menjadi Akses Keuangan Paling Nyata bagi Warga Perbatasan
Minggu 17-05-2026,10:56 WIB
345 Koperasi Merah Putih Berdiri di Lampung, Pemprov Optimalkan Aset Tak Terpakai
Minggu 17-05-2026,11:33 WIB
Lepas L6 PHEV Siap Masuk Indonesia, SUV Hybrid Ini Fokus pada Kenyamanan dan Efisiensi
Minggu 17-05-2026,06:01 WIB
iPhone 17e Resmi Masuk Indonesia, Termurah dengan MagSafe dan Action Button
Minggu 17-05-2026,16:12 WIB
Warga Bandar Lampung Kembali Dapat Jatah Sapi Kurban dari Presiden, Kali Ini Jenis Simmental
Terkini
Minggu 17-05-2026,21:12 WIB
Idul Adha 1447 H Jatuh pada 27 Mei 2026, Ibadah Dzulhijjah Dimulai Besok
Minggu 17-05-2026,19:43 WIB
16 Sapi Kurban Presiden untuk Lampung, Terberat Capai 1.124 Kg
Minggu 17-05-2026,17:47 WIB
Mahasiswa Teknik Elektro Teknokrat Ciptakan PLTB Archimedes untuk Penerangan Warung Pantai Gunung Kunyit
Minggu 17-05-2026,17:10 WIB
Sidang Isbat Awal Dzulhijjah Digelar Hari Ini, Penentu Iduladha 1447 H Menunggu Hasil Rukyat
Minggu 17-05-2026,16:50 WIB