PT Tanjungkarang Perberat Vonis Dendi Ramadhona Jadi 13 Tahun Penjara
Foto Screenshot. Sidang Putusan Daring PT Tanjun Karang terhadap Eks Bupati Pesawaran Dendi Romadhona, Senin, 31 Agustus 2026.--
RADARLAMPUNG.CO.ID– Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang memperberat hukuman terhadap terdakwa Dendi Ramadhona menjadi 13 tahun penjara dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun 2022. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar secara daring pada Senin, 31 Agustus 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Tanjungkarang yang diketuai Cakra Alam menyatakan Dendi Ramadhona terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melalui penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 13 tahun terhadap Dendi Ramadhona. Selain hukuman badan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp750 juta.
Apabila kewajiban pembayaran denda tersebut tidak dipenuhi, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama 180 hari.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti dengan nilai mencapai Rp24,148 miliar.
Nilai uang pengganti tersebut selanjutnya diperhitungkan dengan uang yang sebelumnya telah disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp3 miliar.
Dengan perhitungan tersebut, Dendi Ramadhona masih dibebankan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp21,148 miliar.
Majelis hakim menegaskan, apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta kekayaan milik terdakwa akan disita dan kemudian dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut.
“Apabila tidak membayar maka harta benda disita dan dilelang. Apabila tidak cukup, diganti pidana enam tahun,” kata hakim Cakra Alam.
Dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim juga menjelaskan mengenai adanya perbedaan hukuman antara Dendi Ramadhona dengan Zainal Fikri. Perbedaan tersebut dinilai berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh selama proses persidangan.
Selain itu, majelis hakim menilai Dendi memiliki peran lebih besar karena terlibat dalam memberikan perintah serta mengendalikan aliran fee proyek.
“Terdakwa selalu memerintah dan mengendalikan fee proyek dan perkara penerimaan 15 persen, dan Zainal Fikri hanya menerima fee 5 persen,” ujar hakim.
Perbedaan jumlah fee yang diterima tersebut menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menentukan adanya perbedaan tingkat pertanggungjawaban pidana antara Dendi Ramadhona dan Zainal Fikri.
“Perbedaan tersebut menyatakan perbedaan hukum pidana keduanya,” lanjut majelis hakim.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


