Tolong Pikirkan Hak Pengendara, Jika Menutup Jalan!

Kamis 21-03-2019,21:25 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat diharapkan membuat aturan pembatasan penutupan badan jalan untuk kegiatan masyarakat. Ini terkait tersendatnya lalu lintas lantaran jalan ditutup saat ada warga yang menggelar pesta. Seperti terjadi di jalur Simpang Kerbang, Pekon Penggawalima sampai Simpang Tiga, Pekon Gunungkemala, Kecamatan Waykrui. Penutupan jalan saat ada kegiatan masyarakat dikeluhkan pengendara. Pasalnya jalan alternatif yang ada, yaitu dari Simpang Tiga SPBU Krui, Pekon Menyancang, Kecamatan Karyapenggawa hingga Simpang Tiga Pekon Gunungkemalam kondisinya rusak. Ruas jalan sepanjang 2,5 kilometer itu juga sempit sehingga menyulitkan kendaraan besar berpapasan. Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Pesisir Barat Tri Heri Purwanto membenarkan ada warga yang mengeluhkan penutupan jalan. Karena itu, pihaknya segera berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat. ”Secara aturan, leading sector memang di Dinas Perhubungan. Namun pendelegasian wewenang ada di kepolisian. Apakah penutupan seluruh badan jalan atau sebagian,” kata Tri kepada Radarlampung.co.id, Kamis (21/3). Biasanya, terus Tri, ada petugas Dishub yang mengatur lalu lintas di lokasi kegiatan. Namun ia melarangnya. Sebab harus ada surat perintah tugas dari pimpinan. ”Sesuai tugas kami. Keluhan ini akan dikoordinasikan dengan pihak kepolisian.  untuk dievaluasi atau ditinjau. Kalau memang (jalan) tidak bisa ditutup, jangan dipaksakan. Sebab jalan alternatif yang ada saat ini kondisinya rusak,\" tegasnya. (try/ais)  

Tags :
Kategori :

Terkait