RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Penawartama bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat). Pelaku adalah Hamdi (24), warga Pasar Makarti Tama, Kampung Makarti Tama, Kecamatan Gedungaji Baru. Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko menjelaskan, pelaku ditangkap Rabu (14/7), sekira pukul 15.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Aksi pencurian yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis (6/5), sekira pukul 20.30 WIB, di dalam rumah korban Sri Lestari (42), warga Kampung Makarti Tama. Awalnya korban bersama dua anaknya sekira pukul 19.00 WIB berangkat ke Masjid Agung Makarti Tama untuk salat tarawih. Saat pulang ke rumah, korban melihat pintu tengah rumah dan pintu belakang sudah terbuka. Korban lalu mengecek ke dalam rumahnya dan mendapati HP merk Redmi Note A5 warna rose gold, HP merk Oppo A5 warna biru dan power bank merk Robot RT 5800 warna putih, yang sebelumnya berada di atas meja ruang depan sudah hilang. Korban sempat berusaha mencari dua unit HP dan power bank miliknya, tetapi tidak berhasil ditemukan. Pada Sabtu (12/6) korban melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Penawartama. Berbekal laporan tersebut, polisi bergerak. Akhirnya pelaku curat berhasil ditangkap di rumahnya. Dari tangan pelaku petugas menyita barang bukti (BB) HP merk Redmi Note A5 warna rose gold dan power bank merk Robot RT 5800 warna putih milik korban. Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Penawartama dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)
Beraksi Sejak Bulan Ramadan, Akhirnya Tertangkap Pertengahan Juli
Kamis 15-07-2021,18:51 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :