Mall atau Toko Picu Kerumunan, Gubernur: Kita Akan Tutup!

Rabu 20-05-2020,16:37 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Pemkot Bandarlampung akan memberikan sanksi kepada pihak mall dan retail jika tidak menjalankan kesepakatan yang ada di Memorandum of Understanding (MoU). Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menuturkan, pihaknya bersama Pemkot Bandarlampung telah sepakat memberikan sanksi ke mall atau retail modern yang tidak menjalankan kesepatakan yang telah tertuang di MoU. \"Jadi saat ini kita telah membangun kesepakatan kepada pelaku usaha di bidang swalayan seperti mall yang ada di Bandarlampung agar mentaati ptotokol kesehatan. Saya bersama pak wali telah sepakat menjaga maklumat kapolri untuk masyarakat dilarang berkerumun. Lalu menerapkan protokol kesehatan. Intinya supaya kita bersama-sama menjaga itu,\" ujar Arinal usai menggelar rapat bersama Wali Kota Bandarlampung, dan 15 manajemen retail dan swalayan di Posko Gugus Tugas penanganan Covid-19 Ruang Abung Pemprov Lampung, Rabu (20/5). Dia melanjutkan, jika pihak mall ataupun retail modern tidak menerapkan protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi dengan menutup toko. Sementara, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. menambahkan, kesepakatan itu harus dijalankan bersama oleh semuanya. Ia menegaskan, jika ada mall atau retail modern tidak mengikuti anjuran pemerintah, akan dikenakan sanksi hingga ditutup retail tersebut. \"Kepada pihak perusahaan juga harus menerapkan ptotokol kesehatan, kita akan menerapkan ini sampai dengan tak terbatas. Jika nasional menyatakan Covid ini selesai, ya selesai. Kesepakatan ini harus dipatuhi bersama,\" tuturnya. Ia menegaskan, kesepakatan itu dibuat demi rakyat. \"Kita harus benar-benar selamatkan semuanya, bagaimana kita semua harus sehat, perekonomian kita juga bagus,\" pungkasnya. Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan  Covid-19  Bandarlampung menjadikan 10  mal sebagai prioritas upaya pemaksimalan pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di Kota Tapis Berseri. Adapun teknis protokol kesehatan yang harus dipatuhi para pengunjung maupun para karyawan mal yakni memakai masker, mencuci tangan, cek suhu tubuh, dan mengenakan sarung tangan. (rur/apr/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait