TPS Buka Jam 8, Ini Kata KPU Lampung

Rabu 17-04-2019,10:30 WIB
Editor : Kesumayuda

Radarlampung.co.id - Tempat Pemungutan Suara (TPS) seharusnya mulai melayani pemilih sejak pukul 07.00 WIB hingga ditutup untuk pendaftaran pemilih pukul 13.00 WIB. Namun banyak warga yang mengeluhkan karena ada TPS yang baru dibuka pukul 08.00 WIB.

Hal ini langsung ditanggapi Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono yang dihubungi radarlampung.co.id, Rabu (17/4). ”Warga mulai memilih rata-rata pukul 07.45-08.00 WIB. Karena prosesi di TPS usai dibuka resmi jam 07.00 WIB dan bacakan sumpah janji. KPPS harus membuka 5 kotak suara untuk dibuka di depan Panwas dan  berapa jumlah surat suara yg diterima. Bagi pemilih yang hadir pukul 07.00 WIB dipersilahkan mengisi daftar hadir C7 dan melihat-lihat papan Daftar Calon Tetap (DCT). Sehingga pilihan yang diputuskan betul-betul ideal,” jelas Nanang.

Nanang melanjutkan, sistem di TPS itu harus memenuhi azas jurdil dan luber. Jurdil dan luber tidak hanya dari sisi ketika pemilih mencoblos. Namun prosesi pemungutan dan penghitungan suara juga menerapkan azas Pemilu ini.

”Jadi awal pembukaan dimulai dengan tenang, sabar dan tertib. Selain di TPS ada pendidikan politik kewarganegaraan dlm memilih pemimpin. Langkah awal akan menjadi awal yang baik untuk proses selanjutnya,” tambah Nanang. (rma/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait