Transaksi dengan Polisi, Pengedar Sabu dan Ganja Diringkus

Selasa 10-09-2019,20:01 WIB
Editor : Kesumayuda

radarlampung.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu dan daun ganja usai transaksi di Jalan Gunung Labuhan, Kecamatan Blambanganpagar, Senin (9/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka adalah Moch Fahrurozi (28), warga Blambanganpagar, Lampura. Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti satu paket sabu seharga Rp350 ribu dan dua bungkus daun ganja yang disimpan dalam kotak rokok. 

Kasat Narkoba Polres Lampura Iptu Andre Gustami mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, tersangka yang merupakan karyawan pabrik pakan ternak itu ditangkap usai menjajakan narkoba jenis sabu dan daun ganja kepada anggota polisi yang saat itu, tengah menyamar menjadi pembeli.

\"Saat tersangka ditangkap, petugas menyita narkoba jenis sabu sebanyak satu paket dan dua bungkus daun ganja,\" ujarnya, Selasa (10/9).

Sementara itu, tersangka mengaku bila barang telarang tersebut didapat dari kabupaten Lampung Tengah. Tersangka nekat menjajakan narkoba guna mencari uang tambahan untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.

\"Menjual itu (narkoba) untuk tambah-tambah penghasilan sehari-hari. Uangnya untuk belanja kelengkapan keluarga. Saya membelinya dari salah seorang berinisial An, orang Lampung Tengah,\" akunya. (ozy/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait