Transfer Dana Kelurahan, Pemkot Mengacu Permendagri 130 dan Surat Edaran

Rabu 10-04-2019,14:25 WIB
Editor : Kesumayuda

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dana Kelurahan tahap pertama senilai Rp23,31 Miliar telah dikucurkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Rekening Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Jumat (5/4) lalu. Dana tersebut untuk dibagikan kepada 126 Kelurahan yang ada di Bandarlampung. Namun, masih ada dua kelurahan belum menerima transferan dari Badan Pengolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung, yaitu Kelurahan Waylaga dan Waykandis karena persyaratan administrasi. \"Rekening yang menerima dana kelurahan tahap pertama itu adalah rekening atas nama kelurahan masing-masing. Besarannya Rp185 juta untuk setiap kelurahan,\" kata Kepala  BPKAD Kota Bandarlampung, Trisno Andreas, Rabu (10/4). Disinggung lebih jauh soal petunjuk teknis (Juknis) pencairan dana kelurahan, Trisno menyatakan pihaknya mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permandagri) No. 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masayarakat Kelurahan. \"Jadi tidak ada aturan yang turun lagi, kecuali Permendagri 130 sebelumnya. Adanya hanya surat edaran yang isinya hampir sama dengan Permen 130 tersebut dan lebih mempertegas. Misalnya masalah penunjukan Pokmas (kelompok masyarakat) dan lainnya,\" tandasnya. (pip/kyd)

Tags :
Kategori :

Terkait