Mantan Anggota DPRD Lamteng Beber Jatah Uang Ketok Palu

Kamis 01-04-2021,20:30 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID – Sidang suap fee proyek di Dinas Bina Marga Lampung Tengah (Lamteng), atas terdakwa Mustafa kembali digelar. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi. Namun, di persidangan nyatanya hanya 3 saksi yang hadir. Yakni Ahmad Rosidi mantan Anggota DPRD Lampung Tengah, Nuriyana Nuliana Kepala Dinas Perindustrian Lampung Tengah, dan M Bactiar Gunawan pihak swasta. Ahmad Rosidi mengungkapkan jika besaran pembagian uang paripurna pengesahan uang pinjaman SMI dari Mustafa berbeda.\"Rp48 juta untuk ketua fraksi, Rp40 juta untuk Badan Musyawarah dan Anggaran, Rp 20 juta untuk anggota biasa,\" katanya. Dirinya pun mengakui apabila mendapat jatah Rp 48 juta melalui Zainudin. Tetapi, sebelum pembagian uang tersebut, Ahmad mengaku sempat menolak pengajuan pinjaman tersebut saat rapat badan anggaran. \"Karena waktu itu pengajuan sudah masuk RKA. Yang dimana seharusnya ada persetujuan dari Dewan baru masuk RKA, sehingga sempat ribut,\" kata dia. Ahmad menuturkan pada akhirmya permohonan tersebut disetujui setelah adanya penyerahan sejumlah uang. \"Saya dapat Rp48 juta tapi saya balikin, uangnya itu dari pak Zainudin, katanya itu uang buat om, terus saya ambil, itu semua anggota 50 orang dapat semua,\" jelasnya Ahmad menuturkan uang tersebut diambil di kantor DPC PDI. \"Disana sudah banyak ketua fraksi kumpul, ada Raden Sugiri, ada semua, Rusli ada, wakil ketua satu Natalis, PKB juga ada pak Iskandar, PKS Gofur, almarhum Roni ketua fraksi Golkar, demokrat Pak Indra, Ria Agusria, ada semua,\" terangnya. Ahmad pun mengaku mengambil bungkusan yang ditujukan untuk anggota fraksinya juga. Ia menjelaskan Ria Agusria mendapat uang Rp 40 juta, Zainudin Rp 40 juta, Zainul Abidin Rp 40 juta, Misro Haki Rp 40 juta, Heri Sugianto Rp 40 juta, Firdaus Ali Rp 20 juta, Sofian Rp 20 juta, Slamet Widodo Rp 20 juta. \"Jadi total semua Rp 268 juta, terkait uang paripurna APBD 2018 dari Zainudin. Uang ketok palu istilahnya,\" tuturnya. Sedangkan untuk APBD 2017, Ahmad mengaku hanya mendapatkan uang Rp 5 juta. \"Ya itu uang dari Paripurana itu, itu eksekutif yang memberikan,\" pungkasnya. Selain itu, Ahmad Rosidi mengaku pernah menyetor fee proyek. Dirinya pun dihubungi oleh Andri Kadarisman untuk menyerahkan sejumlah fee sebesar Rp475 juta. \"Ya saya percaya saja dan yakin. Kan posisi dia (Andri) itu Sekretaris PUPR juga dia menawarkan,\" ucapnya. Atas hal itu, dirinya pun melakukan penyerahan fee itu sebanyak dua kali. Dimana yang pertama di parkiran Masjid Korpri Rp450 juta. Jadi total Rp900 juta karena sisanya itu saya serahkan untuk kedua kali,\" ungkap dia. Ahmad menambahkan setelah penyerahan tersebut tak mendapatkan pekerjaan. \"Ya karena belum dikasih. Salah satunya karena sudah OTT (KPK),\" pungkasnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait