Radarlampung.co.id - Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2019 diprediksi sekitar Rp2.241.269,24,-. Namun finalnya tetap menjadi keputusan Gubernur. Angka ini didapat dari besaran UMP Lampung tahun ini yakniRp2.074.673,- dikalikan pertumbuhan ekonomi nasional dan inflasi nasional sebesar 8,03 persen maka ditemukan hasil RpRp2.241.269,24. Kenaikan 8,03 persen merujuk pada surat edaran Meneteri Temaga Kerja tertanggal 16 Oktober 2018, dengan Nomor B.240/M.NAKER/PHI9SK-UPAH/X/2018, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018. Sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional. Kemudian, data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2019, bersumber dari Badan Pusat Statistik Republik Indonesia (BPS RI) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018. Kasi OPP dan LHI Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung, Henny S Mumpuni mengaku belum mengetahui pastinya. Yang jelas nantinya pusat bersurat kepada Gubernur. \"Sudah saya tanyakan ke pusat. Suratnya sedang dibuat ditujukan ke Gubernur,\" kata dia Diketahui UMP Tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp 2.074.673. Angka tersebut naik Rp 166.226 (8,71 persen) dari UMP 2017 yakni sebesar Rp 1.908.447,-. Dan pada Tahun 2017 UMP Lampung naik sebesar 8,25 persen yakni sebesar Rp1.921.670,- dari UMP 2016 yang ditetapkan sebesar Rp1.763.000,-. (abd/ang)
Mantap! UMP Lampung Diprediksi Rp2.241.269,-
Rabu 17-10-2018,07:02 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :