Bermaksud Melarikan Diri, Resedivis Curat Ini Diringkus saat Menumpang Truk

Selasa 04-09-2018,18:55 WIB
Editor : Redaksi

radarlampung.co.id - Bermaksud hendak menumpang truk menuju Kota Bandarlampung, seorang residivis pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil diringkus petugas Polsek Kotabumi Utara, Senin (3/9). Tersangka adalah Rahman, (36), warga Desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara kabupaten setempat, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampura, usai melakukan aksi pencurian sebuah handphone milik korban Dety, (21), pegawai Pukesmas Madukoro Kotabumi Utara. Sementara peristiwa tersebut terjadi pada 15 Juni 2018 lalu. Oleh korban, lalu dilaporkan ke Polisi LP/ 61/ VI/2018/ SEK KTBU tgl 15 Juni 2018. Kapolres Lampura, AKBP Eka Mulyana, melalui Kapolsek Kotabumi Utara Iptu Aris Satrio Sujatmiko, mengatakan, Rahman diketahui merupakan seorang residivis sejak 2014 lalu. \"Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan adanya laporan polisi nomor LP/ 61/ VI/2018/ SEK KTBU tgl 15 Juni 2018,\" bebernya. Tersangka, kata dia, ditangkap karena diduga kuat melakukan pencurian sebuah HP Nokia dengan modus menggunakan bilah bambu. Dijelaskan lebih lanjut, tersangka diketahui melakukan aksi pencurian Hp korban yang berada di dalam kamarnya dengan mengunakan satu buah batang bambu yang ujungnya diikat dengan sendok. \"Saat korban lengah, Hp yang diletakkan dalam kamarnya berhasil diambil tersangka,\" terang Kapolsek. Pelaku ditangkap ketika sedang berada di sebuah warung Dusun Gelok untuk istirahat saat mau persiapan berangkat menuju ke Bandarlampung dengan menumpang Truk. Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, berupa sebuah HP Nokia milik korban dan sebatang bambu yang dipergunakan untuk mengambil barang milik korban. \"Saat ini, tersangka telah kita amankan di Polsek Kotabumi Utara untuk proses lebih lanjut,\" pungkasnya. (ozy/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait